SEPUTARLAMPUNG – Berikut adalah infromasi mengenai pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) siswa jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK 2022 beserta ketentuan resmi yang dikeluarkan oleh Kemendikbud. Apakah jalur zonasi masih diberlakukan?
PPDB bagi siswa baru jenjang TK, SD, SMP, SMA hingga SMK akan dilaksanakan sebentar lagi, mengingat tahun ajaran 2020-2021 sudah akan berakhir.
Dari berbagai sumber informasi yang beredar, sudah ada beberapa sekolah yang sudah mulai membuka PPDB TK, SD, SMP, SMA, dan SMK di pertengahan Mei 2022 ini.
Sementara jika dilihat dari laman ditsmp.kemdikbud.go.id, pihak satuan pendidikan diminta untuk mengumumkan pendaftaran PPDB 2022 paling lambat pada awal Mei.
Jika dilihat dari proses PPDB tahun lalu yang mulai dibuka pada Juni, kemungkinan pendaftaran siswa baru tahun ini pun akan mulai dibuka pada Juni 2022.
Dalam proses PPDB siswa TK, SD, SMP, SMA, dan SMK tahun 2022 ini, Kemendikbudristek berharap seluruh pihak yang terkait agar melaksanakan proses penerimaan siswa baru dengan baik.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Sekjen Kemendikbudristek nomor 6998/A5/HK.01.04/2022 tanggal 25 Januari 2022. Diharapkan, PPDB siswa TK, SD, SMP, SMA,dan SMK dapat dilakukan secara adil dan transparan.
Dikutip Seputarlampung dari laman ditsmp.kemdikbud.go.id, Kemendikbud mengimbau seluruh pemangku kepentingan di dinas pendidikan daerah untuk mempersiapkan PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel tahun 2022/2023 sesuai dengan Permendikbud nomor 1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.