CATAT! Ini Info Jadwal PPDB TK, SD, SMP, SMA, dan SMK 2022 dan Ketentuan Kemdikbud, Jalur Zonasi Masih Ada?

- 14 Mei 2022, 08:45 WIB
PPDB Tahun Ajaran 2022-2023 mulai diumumkan Mei.
PPDB Tahun Ajaran 2022-2023 mulai diumumkan Mei. /Wokandapix/pixabay

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD, SMP, SMA,Dan SMK, pendaftaran PPDB dilaksanakan dengan mekanisme daring.

Pendaftaran secara daring dilaksanakan dengan menggunakan dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan ke laman pendaftaran PPDB yang telah ditentukan.

Pelaksanaan mekanisme pendaftaran PPDB secara daring menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Akan tetapi, jika fasilitas jaringan kurang memadai maka PPDB dapat dilaksanakan secara luring dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.

Baca Juga: Referensi MA/SMA Terbaik di Kota Kendari, Apakah MAN Insan Cendekia adalah Sekolah Impianmu? Ini Prestasinya

Seleksi

Proses seleksi dibagi ke dalam empat jalur, yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua/wali, dan juga jalur prestasi. Masing-masing jalur memiliki kriteria yang berbeda-beda.

Jalur zonasi diperuntukkan bagi siswa yang berdomisili di wilayah zonasi satuan pendidikan tersebut, jalur afirmasi adalah bagi peserta didik disabilitas dan berasal dari keluarga tidak mampu, jalur perpindahan orang tua bagi peserta didik yang orang tuanya dipindah tugaskan, dan jalur prestasi bagi peserta didik yang berprestasi.

Pengumuman penetapan

Pengumuman penetapan dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB. Berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh Kepala Sekolah dan ditetapkan melalui keputusan Kepala Sekolah.

Jika Kepala Sekolah belum definitif, maka penetapan PPDB dilakukan oleh pejabat yang berwenang.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x