CATAT! Ini Info Jadwal PPDB TK, SD, SMP, SMA, dan SMK 2022 dan Ketentuan Kemdikbud, Jalur Zonasi Masih Ada?

- 14 Mei 2022, 08:45 WIB
PPDB Tahun Ajaran 2022-2023 mulai diumumkan Mei.
PPDB Tahun Ajaran 2022-2023 mulai diumumkan Mei. /Wokandapix/pixabay

Pendaftaran ulang dan pendataan ulang

Peserta didik yang diterima dalam PPDB melakukan daftar ulang untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.

Selain pendaftaran ulang, terdapat juga proses pendataan ulang yang dilakukan oleh pihak sekolah.

Sekolah melakukan pendataan ulang untuk memastikan status peserta didik lama pada sekolah yang bersangkutan. Dalam proses pendataan ulang, sekolah tidak diperbolehkan melakukan pemungutan biaya apa pun.***

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x