Uang tunai, uang tambahan, serta bonus siswa dan orang tua hanya diberikan kepada tipe siswa yang memenuhi syarat penerima KJP Plus.
Adapun 3 tipe siswa penerima dana KJP Plus tahap 1 2022 adalah sebagai berikut:
1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Demikian info daftar keuntungan bagi siswa penerima KJP Plus tahap 1 2022.***