Baca Juga: Ini 10 Rekomendasi SMP/MTS Unggulan di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur untuk PPDB 2022
Perlu diketahui, besaran dana PIP yang diberikan untuk tiap jenjang pendidikan berbeda-beda, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, yakni:
1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
3. SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1.000.000/tahun
Adapun dana PIP dapat digunakan untuk biaya personal peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, biaya transportasi, uang saku, hingga biaya praktik atau biaya uji kompetensi.
Demikian informasi terbaru terkait surat sakti yang wajib dibawa untuk mencairkan dana PIP di BNI dan BRI.***