SEPUTARLAMPUNG.COM - Siswa SD-SMK yang tidak memiliki 'kartu sakti' ini, tidak bisa disalurkan dana PIP.
Dana PIP dari pemerintah ini bertujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kategori kurang mampu agar nantinya dapat mendapatkan layanan pendidikan sampai dengan pendidikan menengah.
Penerima dana PIP ini mulai dari SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/Ma, dan pendidikan non formal (paket a, paket b, dan paket c).
Baca Juga: Bank Soal dan Kunci Jawaban Pretest PPG 2022 Matematika SD tentang Geometri dan Pengukuran
Namun, siswa SD-SMK sebelumnya harus memiliki 'kartu sakti' untuk mendapatkan bantuan dana PIP tersebut. Apakah kartu sakti tersebut? Simak penjelasannya pada artikel ini.
Siswa SD-SMK yang berhak mendapatkan dana PIP nantinya akan mendapatkan bantuan uang tunai mulai dari Rp450.000 - Rp1 juta per tahunnya.
Nantinya dana PIP yang sudah cair akan disalurkan ke bank penyalur yang ditunjuk pemerintah yaitu BRI dan BNI.
Berikut ini rincian besaran dana PIP yang akan di terima siswa mulai dari SD-SMK.
1. Peserta didik SD/Mi/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun