Jika sudah mendapatkan surat keterangan tersebut, siswa calon penerima PIP bisa langsung melakukan aktivasi rekening SimPel secara mandiri ke BNI atau BRI dengan didampingi oleh wali/orang tua, caranya :
1. Membawa surat keterangan aktivasi rekening SimPel PIP dari Kepala Sekolah
2. Membawa KTP/ KK/ Surat Domisili orang tua atau wali
3. Mengisi formulir pembukaan rekening SimPel PIP dari BRI/BNI
Catatan: siswa yang melakukan aktivasi rekening harus didampingi orang tua atau wali.
Peserta didik yang ingin mengetahui apakah dirinya termasuk sebagai penerima PIP pada 2022 bisa melakukan hal ini :
1. Akses laman pip.kemdikbud.go.id
2. Isi data yang muncul di kolom "Cari Penerima PIP".
3. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
4. Isi tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun kelahiran
5. Tulisan nama Ibu Kandung kemudian klik 'Cari'
6. Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul.