Siswa SD SMP SMA SMK Bisa Langsung Cairkan Dana PIP Kemdikbud di BNI dan BRI dengan Bawa Surat Sakti Ini, Apa?

- 27 April 2022, 17:30 WIB
Ilustrasi pencairan dana PIP Kemdikbud.*
Ilustrasi pencairan dana PIP Kemdikbud.* /Pixabay/EmAji

SEPUTARLAMPUNG.COM - Ada Surat Sakti yang dapat memudahkan proses pencairan dana PIP (Program Indonesia Pintar) Kemdikbud di BNI dan BRI, apa itu?

Seperti diketahui, pencairan dana PIP masih menyisakan kuota sebanyak 7,72 juta siswa dari alokasi pencairan pada 2022 sekitar 17,92 juta peserta didik.

Dimana dilansir dari laman PIP Kemdikbud, pencairan dana PIP per April 2022 telah diberikan kepada sekitar 10,2 juta siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.

Adapun, dilansir dari akun Instagram @puslapdik_dikbud, Surat Keputusan (SK) nominasi penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK telah ditetapkan.

Baca Juga: Wisata Pantai di Lampung Selatan untuk Mengisi Liburan Lebaran Idul Fitri 2022, Pemandangan Indah, Tiket Murah

Siswa kelas 6 SD, kelas 9 SMK, dan siswa kelas 12 SMA/SMK bisa mengecek apakan namanya terdaftar sebagai penerima PIP melalui laman pip.kemdikbud.go.id.

Apabila nama siswa terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud maka perlu untuk segera melakukan aktivasi rekening BNI atau BRI.

Ya, siswa yang dinyatakan sebagai calon penerima PIP wajib melakukan aktivasi rekening SimPel (Simpanan Pelajar) di BNI dan BRI untuk mencairkan bantuan dana pendidikan ini.

Adapun, menurut keterangan @puslapdik_dikbud, aktivasi rekening SimPel BNI dan BRI bagi calon penerima PIP harus dilakukan sebelum 30 Juni 2021.

Baca Juga: Berikut Daftar 4 SMA Terbaik di Jakarta Pusat untuk Referensi PPDB 2022, Ini Profil Sekolah, Alamat, dan NPSN

Pasalnya, jika siswa calon penerima PIP belum melakukan aktivasi rekening SimPel, maka otomatis statusnya sebagai penerima PIP akan dicabut dan dananya gagal disalurkan.

Sebagai catatan, aktivasi rekening SimPel diperuntukkan bagi siswa yang baru menerima PIP.

Siswa penerima PIP dengan jenjang SD, SMP, SMA, SMK, Paket A, Paket B, atau Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA atau Paket C dapat mencairkannya di BNI.

Sedangkan siswa yang tahun sebelumnya sudah melakukan aktivasi rekening, tidak perlu melalui proses yang sama.

Proses aktivasi rekening baru ini dapat dilakukan di sekolah masing-masing jika terkendala dengan jarak bank penyalur yang jauh.

Selain itu, siswa dan orang tuanya bisa melakukan aktivasi secara mandiri di bank penyalur.

Jika Anda ingin melakukan aktivasi rekening SimPel di BNI dan BRI secara mandiri, maka Anda harus membawa surat sakti ini, apa itu?

Baca Juga: Dana PIP 2022 Rp450 Ribu-Rp1 Juta Cair ke Siswa SD, SMP, SMA, SMK jika Ada Tanda Ini, Simak Cara Mencairkannya

Surat sakti yang dimaksud untuk memudahkan pencarian dana PIP adalah Surat Keterangan Aktivasi Rekening SimPel PIP dari Kepala Sekolah.

Jika sudah mendapatkan surat keterangan tersebut, siswa calon penerima PIP bisa langsung melakukan aktivasi rekening SimPel secara mandiri ke BNI atau BRI dengan didampingi oleh wali/orang tua, caranya :

1. Membawa surat keterangan aktivasi rekening SimPel PIP dari Kepala Sekolah
2. Membawa KTP/ KK/ Surat Domisili orang tua atau wali
3. Mengisi formulir pembukaan rekening SimPel PIP dari BRI/BNI

Catatan: siswa yang melakukan aktivasi rekening harus didampingi orang tua atau wali.

Peserta didik yang ingin mengetahui apakah dirinya termasuk sebagai penerima PIP pada 2022 bisa melakukan hal ini :

1. Akses laman pip.kemdikbud.go.id

2. Isi data yang muncul di kolom "Cari Penerima PIP".

3. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

4. Isi tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun kelahiran

5. Tulisan nama Ibu Kandung kemudian klik 'Cari'

6. Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul.

Baca Juga: Ini 10 Rekomendasi SMP/MTS Unggulan di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur untuk PPDB 2022

Perlu diketahui, besaran dana PIP yang diberikan untuk tiap jenjang pendidikan berbeda-beda, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, yakni:

1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
3. SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1.000.000/tahun

Adapun dana PIP dapat digunakan untuk biaya personal peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, biaya transportasi, uang saku, hingga biaya praktik atau biaya uji kompetensi.

Demikian informasi terbaru terkait surat sakti yang wajib dibawa untuk mencairkan dana PIP di BNI dan BRI.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Instagram PIP Kemdikbud Puslapdik Kemdikbud Dispendik Surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah