Puan Maharani : Produk Legislasi DPR Harus Memberi Manfaat untuk Memajukan Kesejahteraan Rakyat

- 21 April 2022, 18:00 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani.
Ketua DPR RI Puan Maharani. /Dok.DPR

SEPUTARLAMPUNG.COM - Perjalanan panjang pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi bukti komitmen para anggota DPR dalam merumuskan sebuah produk legislasi.

Pengesahan UU TPKS menjadi produk hukum terakhir yang disahkan DPR RI sebelum Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani menutup Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 pada 14 April 2022.

Masa Persidangan IV, DPR juga telah melakukan pengambilan keputusan terhadap 3 Rancangan Undang-Undang sebagai Usul Inisiatif DPR.

Baca Juga: Bansos PKH Ibu Hamil dan Balita Tahap 2 Tahun 2022 Bisa Dihentikan jika Tidak Lakukan Kewajiban Ini, Apa Saja?

“Produk legislasi DPR harus memiliki landasan sosiologis yang kuat dan memberikan manfaat untuk memajukan kesejahteraan rakyat serta mencapai kemajuan Indonesia,” kata Puan Maharani dalam pernyataan tertulis yang dikutip Kamis, 21 April 2022.

Sejak dilantik menjadi Ketua DPR RI pada Oktober 2019, Puan meminta kepada anggota Komisi agar tolok ukur program legislasi yang dirumuskan DPR tidak berdasarkan dari banyaknya undang-undang yang dilahirkan. Namun, dari kualitasnya.

“Membuat Undang-Undang itu tidak bisa sembarang. Tidak bisa sekedar memasang target jumlah 100 atau 200 UU. Namun, yang jauh lebih penting adalah UU itu dibahas dengan mekanisme yang benar serta memberikan manfaat yang besar untuk masyarakat. Kerja legislasi DPR tidak hanya sekedar kuantitas, tapi soal kualitas, ” kata Puan.

Hal inilah yang menjadi dasar mengapa UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagai salah satu produk legislasi yang disahkan pada Masa Persidangan IV DPR, membutuhkan waktu dalam proses pembahasannya.

“UU TPKS merupakan hadiah buat seluruh masyarakat Indonesia menjelang peringatan Hari Kartini. Payung hukum ini bertujuan menjaga dan mengayomi, bukan hanya untuk perempuan melainkan untuk satu bangsa Indonesia,” tutur Puan.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah