SEPUTARLAMPUNG.COM - Kesuksesan menggolkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menumbuhkan harapan dan tuntutan kepada Ketua DPR Puan Maharani untuk menuntaskan sejumlah program legislasi berperspektif gender lainnya.
Hal ini disampaikan oleh Aisah Putri Budiatri, dari Pusat Riset Politik - Badan Riset dan Inovasi Nasional (PRP-BRIN) saat diskusi di Pusat Kajian Strategis Hang Lekir, Selasa, 19 April 2022.
Beberapa program legislasi berperspektif gender diantaranya adalah RUU Perlindungan Pembantu Rumah Tangga dan RUU tentang Keadilan dan Kesetaraan Gender.
“Saya harap dengan konteks UU TPKS keluar kemudian DPR dipimpin perempuan dan Kementerian KPPA aktif dan bersinergi dengan elemen masyarakat sipil ini momentum untuk juga menyegerakan kebijakan baru yang berperspektif gender,” kata Aisah.
UU TPKS ini sendiri merupakan kerja kolektif antara Pemerintah, DPR dan Kelompok masyarakat sipil. Keterlibatan aktivis dan lembaga pemerhati perempuan punya peran besar dalam menyusun Undang Undang ini. “Ini momentum baik bahwa DPR, pemerintah bisa sinergis dengan masyarakat sipil untuk hal yang baik, untuk publik,” ujarnya.
Saat ini adalah era kebangkitan perempuan. Aisah telah melakukan penelitian tentang kiprah aktivis perempuan pada Pemilu 2004. Dia bercerita, pada periode 2004-2009 menghasilkan banyak aktivis perempuan yang kemudian menggandeng kelompok masyarakat sipil untuk political will mereka. Meski dalam legislatif porsi anggota perempuan relatif kecil, namun mereka mengumpulkan kekuatan yang lain.
“Pada saat itu jumlahnya kecil, tetapi saat itu aktivis perempuan menggandeng masyarakat sipil, kelompok perempuan. Gagasan gimana isu yang penting dan apa yang harus dilakukan. Jadi mereka benar benar punya niat politik, political will,” tandas Aisah.