Buka JakOne Mobile! KJP Plus Tahap 1 2022 Cair ke Siswa Pemilik NIK Ini, Benarkah? Berikut Manfaat dari KJP

- 16 April 2022, 04:15 WIB
Ilustrasi pelajar yang berhak menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Ilustrasi pelajar yang berhak menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. /puslapdik.kemdikbud.go.id

Berikut siswa pemilik NIK dengan kriteria ini dipastikan dapat dana bantuan KJP Plus Tahap 1 2022, yakni:

1. Terdaftar dan tidak aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

3. Siswa merupakan warga DKI Jakarta dan berdomisili di DKI JAKARTA.

4. Siswa dapat membuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Penyaluran dana KJP Plus dilakukan secara bertahap dimulai dari jenjang SD. Bagi orang tua dan siswa harap bersabar menunggu pencairan KJP Plus jenjang SMP, SMA dan SMK yang kabarnya akan segera dicairkan dan kemungkinan jadwal pencarian pada Mei 2022.

Seperti informasi yang diperoleh tim Seputar Lampung dari akun media sosial UPT P4OP yang diunggah pada 11 Mei 2021 terkait penjadwalan pencairan Plus tahap 1.

Baca Juga: Manfaat dan Resep Herbal Jahe dari dr Zaidul Akbar, Selain Melegakan Tenggorokan Juga Miliki Khasiat Lainnya

“Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2021. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I tahun 2021 akan dilaksanakan mulai hari ini tanggal 11 Mei 2021,” tulis akun upt.p4op, sebagaimana dilansir Seputar Lampung dari laman Instagram, pada 16 April 2022.

Berdasarkan jadwal pencairan tahun lalu yang dilakukan pada Minggu kedua Mei 2022, maka KJP Plus tahap 1 periode 2022 diperkirakan bisa saja mulai dicairkan pada Minggu kedua Mei 2022 atau sekitar tanggal 11 Mei.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x