CATAT! Ini Syarat bagi Siswa SD-SMK Kategori Miskin/Kurang Mampu Tetap Bisa Daftar PIP Walau Belum Punya KIP

- 15 April 2022, 03:40 WIB
Ilustrasi pencairan dana PIP 2022.
Ilustrasi pencairan dana PIP 2022. /Tangkapan layar/pip.kemdikbud.go.id/


SEPUTARLAMPUNG.COM - Perlu diketahui, untuk pelajar atau siswa SD, SMP, SMA,dan SMK yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan merupakan kategori miskin/kurang mampu tetap bisa mendaftar Program Indonesia Pintar atau PIP.

Cek syaratnya untuk mengetahui bagaimana alur bagi siswa yang tidak memiliki KIP agar dapat menerima dana PIP.

Dengan diterbitkannya dana PIP ini pemerintah dapat memberikan kesempatan belajar, bantuan uang tunai kepada siswa SD-SMK dari keluarga miskin atau rentan miskin agar dapat membiayi pendidikan dengan Kartu Indonesia Sehat (KIP).

Baca Juga: THR 2022 untuk PNS, TNI dan Polri Dipastikan Cair Lengkap dengan Tambahan Gaji ke-13 dan Tukin 50 Persen

Dana PIP ini juga memberikan kesempatan bagi siswa dari keluarga miskin/rentan miskin agar nantinya dapat mengeyam pendidikan sampai dengan tamat pendidikan menengah.

Besaran dana bantuan PIP ini tergantung dari jenjang pendidikan tiap siswa, yaitu:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Dari dana PIP ini, para siswa dapat mempergunakannya untuk membeli perlengkapan sekolah, biaya transport, uang saku, biaya uji kompetensi dan uang praktek.

Namun, untuk mendapatkan dana PIP tersebut, syarat yang harus dipenuhi siswa dari kategori miskin/rentan miskin adalah harus memiliki KIP.

Baca Juga: Surah Al Qadr Ayat 1-5 Bacaan Arab, Latin, dan Terjemah, Ini 4 Keutamaan Ayat yang Bahas Malam Lailatul Qadar

Lantas, apakah siswa yang tidak memiliki KIP yang berasal dari kategori keluarga miskin/rentan miskin tetap mendapatkan dana PIP?

Dilansir Seputarlampung.com dari indonesiapintar.kemendikbud.go.id, siswa kurang mampu dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, orang tua atau wali segera menghubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terkait untuk melakukan pendaftaran selanjutnya.

Baca Juga: Tanggal Berapa Peringatan Hari Kartini? Yuk Gunakan Twibbon Keren di Instagram, WA Story, Twitter dan Facebook

Nantinya, pihak sekolah atau lembaga pendidikan terkait akan mengusulkan nama siswa untuk nantinya menjadi calon penerima KIP ke direktorat terkait.

Dibulan April ini, bantuan PIP 2022 telah disalurkan ke 10,2 juta lebih siswa SD-SMK yang berhak menerima bantuan dan memenuhi syarat.

Jika melihat dari kuota keseluruhan penerima dana PIP yakni 17,9 juta lebih siswa baik SD-SMK, maka bantuan dana PIP bagi siswa SD-SMK masih tersisa kuota sebanyak 7,7 lebih siswa.

Demikian syarat mendapatkan dan PIP walau belum memiliki KIP.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: indonesiapintar.kemdikbud.go.id PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah