Oleh karena itu, KIP sangat diperlukan untuk siswa SD, SMP SMA, dan SMK yang ingin mencairkan bantuan PIP dan BLT Anak Sekolah. Berikut ulasan selengkapnya ada di bawah ini.
Bansos atau BLT anak sekolah termasuk dalam bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dengan total yang diberikan sebesar Rp4,4 juta.
Bantuan untuk anak sekolah diberikan kepada semua jenjang pendidikan, yakni mulai dari tingkatan Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
Adapun besaran bansos anak sekolah adalah sebesar Rp4,4 juta. Berikut rinciannya:
• Siswa SD mendapat Rp900 ribu/tahun (Rp225 ribu/triwulan),
• Siswa SMP sebesar Rp1,5 juta/tahun (Rp375 ribu/triwulan)
• Siswa SMA: Rp2 juta/tahun (Rp500 ribu/triwulan).
Berikut syarat mendapat bantuan BLT Anak Sekolah, yakni:
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Terdaftar di pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) dan non formal (PKBM/SKB/LKP) di daerah masing-masing.
- Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
- Keluarga yang tidak memiliki KIP juga berkesempatan mendapatkan bansos anak sekolah dengan melakukan pendaftaran yakni membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke lembaga dinas pendidikan terdekat.
- Bagi siswa yang tidak punya KKS tidak perlu khawatir, orang tua siswa bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan masing-masing sebagai syarat mendaftarkan ke dinas pendidikan.
Demikian, ulasan mengenai cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi siswa atau pelajar SD, SMP, SMA yang kurang mampu sebagai salah satu syarat memperoleh bantuan PIP dari Kemendikbud atau BLT anak sekolah dengan total sebesar Rp4,4 juta.***