NISN-mu Terdaftar sebagai Penerima PIP Januari 2022? Patuhi Kewajiban Ini kalau Tidak Mau PIP Gagal Cair

- 23 Januari 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi pencairan dana PIP.*
Ilustrasi pencairan dana PIP.* /indonesiapintar.kemdikbud.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Nomor NISN Anda tedaftar sebagai penerima Program Indonesia Pintar atau PIP di Januari 2022? Jika iya, maka siswa SD hingga SMK penerima harus mematuhi kewajiban ini jika tidak ingin dana PIP gagal cair.

Bantuan PIP merupakan bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Adapun tujuan dari bantuan ini yaitu untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.

Baca Juga: Layangan Putus Jadi Trending Hastag Nomor 1 di TikTok, Ini 4 yang Populer Minggu Ini

Besaran dana PIP yang akan diberikan kepada siswa SD hingga SMA bergaram, berikut informasinya:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Dana PIP tersebut dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Hingga saat ini, bantuan PIP telah tersalurkan kepada 18 juta siswa SD hingga SMK yang berhak menerima.

Dilansir seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id pada Sabtu, 22 Januari 2022, diketahui dana PIP sudah diberikan kepada 10,4 juta siswa SD, 4,4 juta siswa SMP, 1,4 juta siswa SMA, dan 1,8 juta siswa SMK.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x