SEPUTARLAMPUNG.COM - Memasuki tahun 2022, baik orang tua maupun siswa mulai mencari tahu bagaimana cara membuat KIP atau Kartu Indonesia Pintar untuk bisa dapat bantuan PIP maupun BLT anak sekolah.
Kartu Indonesia Pintar (KIP) sangat dibutuhkan oleh siswa jenjang SD, SMP, SMA, maupun SMK yang kurang mampu. Sebab, kartu ini dapat menjadi 'kartu sakti' ketika melanjutkan pendidikan.
Siswa yang ingin mendapat bantuan PIP Kemdikbud maupun BLT anak sekolah dari Kemensos tahun 2022, harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai salah satu syarat daftar bantuan tersebut.
Di awal tahun 2022 ini, beberapa bantuan pemerintah mulai disalurkan. Di antaranya sisa kuota PIP yang belum dicairkan, KJP Plus tahap 2/2021, hingga PKH atau BLT anak sekolah tahap 1 dari Kemensos.
Siswa penerima bantuan PIP, berhak mendapat bantuan berikut ini:
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.
Detil jumlah untuk kelas akhir di setiap jenjang dapat dibaca di Petunjuk pelaksanaan PIP Kemendikbud Tahun 2016.
Lalu, bagaimana cara agar bisa memiliki KIP?
Simak tata cara membuat Kartu Indonesia Pintar dan syarat yang perlu disiapkan berikut ini.