Yuk Login NISN di Sini, Cek Namamu Penerima PIP Cair Januari 2022, Siswa PASTI Dapat jika Masuk 9 Kriteria Ini

- 22 Januari 2022, 07:00 WIB
Ilustrasi pencairan dana PIP untuk siswa SD hingga SMk pada 2021.
Ilustrasi pencairan dana PIP untuk siswa SD hingga SMk pada 2021. /Tangkapan Layar pipsd.kemendikbud.go.id

Baca Juga: Asal Usul Kota Balikpapan sebagai Kota Heterogen dan Kota Minyak di Kalimantan Timur

Berikut ini 9 tipe siswa yang resmi bisa mendapatkan dana PIP 2022:

1. Siswa pemegang KIP
2. Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
3. Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
4. Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
5. Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
6. Siswa yang terkena dampak bencana alam
7. Siswa yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
8. Siswa yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
9. Siswa merupakan Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Perlu diketahui, dana PIP hanya akan diberikan kepada golongaan siswa yang menaati tiga kewajiban yang telah ditetapkan.

Jika siswa tidak memetuhi kewajiban tersebut maka dana PIP akan hangus atau dibatalkan.

Baca Juga: Mahasiswa BISA DAPAT Bantuan Rp9 Juta per Semester dari KJMU, Ini Syarat dan Prediksi Jadwal Pendaftaran 2022

Berikut kewajiban peserta didik penerima dana PIP dikutip seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id:

1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik;
2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan;
3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.

Maka dari itu, siswa jangan sampai melalaikan tiga kewajiban atau peraturan di atas agar dana PIP bisa digunakan.

Baca Juga: Kapan KJP Plus dan KJMU 2022 Tahap 1 Dibuka? Ini Prediksi Jadwal dan Syarat agar Dapat Rp9 Juta per Semester

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah