SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana pendidikan melalui program Indonesia Pintar (PIP) telah disalurkan pada Januari 2022 ini. Dalam catatan di laman pip.kemdikbud.go.id, ada 10,4 juta siswa SD yang mendapat dana Rp450 jika 9 syarat berikut telah terpenuhi.
Bagi siswa SD yang merasa telah memenuhi 9 syarat wajib, bisa segera menggunakan dana PIP 2022 yang cair ke 10,4 juta siswa SD sebesar Rp450 ribu ini untuk berbagai pendidikan mereka.
Yuk, pastikan dulu apakah Anda sudah penuhi 9 syarat sebagai satu dari 10,4 juta siswa SD penerima, agar bisa segera cairkan bantuan PIP 2022.
Sebagai informasi, dari hasil penelusuran Seputarlampung.com pada Rabu, 19 Januari 2022, tercatat dana PIP telah cair ke 18 juta lebih siswa mulai jenjang SD-SMA, di mana 10,4 juta diberikan kepada siswa SD dengan besaran Rp450 ribu.
Berikut 9 syarat siswa SD yang dijamin atau berhak menerima dana PIP Januari 2022, yaitu:
1. Peserta didik yang punya Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Peserta didik yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus
3. Peserta didik yang punya SK nominasi penerima PIP