CATAT! 4 Tipe Mahasiswa Ini Masuk Kategori Penerima KIP Kuliah 2022, Ini Jadwal, Syarat, dan Alur Pendaftaran

- 20 Januari 2022, 16:30 WIB
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP). /tangkap layar website kemdikbud

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kabar kelanjutan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di 2022 telah disampaikan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Pemberian dana bantuan pendidikan berupa KIP Kuliah di 2022 ini akan diprioritaskan bagi 4 tipe mahasiswa/lulusan SMA-SMK yang sesuai kriteria penerima sebagaimana telah ditetapkan.

"Pemerintah tetap akan melanjutkan program ini (KIP Kuliah) di tahun 2022," kata Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Abdul Kahar dalam acara Silaturahmi Merdeka Belajar yang diselenggarakan secara daring pada Kamis, 30 Desember 2021.

Baca Juga: Ridwan Kamil Imbau Arteria Dahlan Minta Maaf ke Masyarakat Sunda, Ini Jawabannya

Melalui program KIP Kuliah 2022, mahasiswa atau siswa lulusan SMA dan SMK yang ingin melanjutkan kuliah bisa mendapatkan dana hingga Rp12 juta.

Pemberian bantuan KIP Kuliah 2022 kepada siswa lulusan SMA dan SMK Sederajat ini tercantum dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar.

Melalui program KIP Kuliah, maka siswa akan lebih mudah untuk memilih program studi dan perguruan tinggi, yang sesuai keinginannya tanpa perlu dibebani dengan kendala biaya pendidikan yang mahal.

Baca Juga: Sudah CEK NISN? Ini Daftar Siswa yang Pasti Ditransfer Dana PIP Januari 2022, Berikut Cara Cek dan UNTUNGNYA

Dikutip dari kip-kuliah.kemdikbud.go.id, program KIP Kuliah diperuntukkan bagi 4 kategori mahasiswa berikut ini:

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: KIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x