WASPADA! Pahami 3 Kesalahan yang Buat Dana PIP Kemdikbud 2022 Anda akan Dicabut, Cek Penerima di Link Ini

- 11 Januari 2022, 10:20 WIB
Ilustrasi pencairan dana PIP.*
Ilustrasi pencairan dana PIP.* /indonesiapintar.kemdikbud.go.id/
  1. Peserta didik pemegang KIP
  2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus
  3. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, pelayaran, dan kemaritiman.

Besaran dana bantuan PIP yang diterima siswa

Berikut rincian besaran dana yang diberikan kepada setiap siswa:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000/tahun

Dana PIP ini bisa digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Baca Juga: YES! 3 Tipe Siswa Ini RESMI Bisa Dapat KJP Plus Tahap 2 yang Cair 7 Januari 2022, Cek Namamu di Link Ini

Kewajiban peserta didik penerima dana bantuan PIP

Dilansir seputarlampung.com dari pip.kemendikbud.go.id, peserta didik punya kewajiban yang harus ditaati, yaitu:

1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: indonesiapintar.kemdikbud.go.id PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah