Lapor ke Sini jika Nama Siswa Tidak Terdaftar KJP Plus, Dana KJP Plus Tahap 2 Telah Cair hingga Maret 2022

- 1 Januari 2022, 16:00 WIB
Ilustrasi KJP Plus
Ilustrasi KJP Plus /Instagram/@disdikdki

3. SMA/MA/SMALB : Rp420.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp290.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp2.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah

4. SMK : Rp450.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp240.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp2.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah

Bagi peserta didik SD hingga SMA yang tidak terdaftar, dapat menghubungi Pusdatin Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili melalui link https://bit.ly/pusdatinjamsosdki.

Persyaratan untuk menjadi siswa yang berhak menerima KJP Plus

- Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

- Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur.

Baca Juga: Meski Disanksi WADA, Per 1 Januari 2022 Tim Thailand dan Indonesia Masuk Nominasi Penyerang Terbaik Piala AFF

- Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Siswa yang memiliki KJP Plus juga dapat menikmati berbagai fasilitas gratis seperti: Transjakarta, masuk Ancol, masuk Museum, masuk Ragunan, masuk Monas, dan belanja enam jenis pangan bersubsidi.

Demikianlah informasi mengenai cara melapor jika siswa SD, SMP, dan SMA/SMK tidak terdaftar KJP plus Tahap 2 tahun 2022.***

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Instagram kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah