Prediksi Pencairan KJP Plus Tahap 2: Segera Lakukan Ini Jika Nama Tidak Ada di DTKS agar Dapat Dana KJP Plus

- 10 November 2021, 09:00 WIB
Info KJP.*
Info KJP.* /Instagram/@disdikdki

- Surat pengantar RT/RW (khusus warga non DKI)

Baca Juga: Cek Tanda KJP SD-SMA Tahap 2 Sudah Cair Lewat Cara Ini, Dana KJP Plus Mulai Cair Akhir November 2021?

Namun, bagi anak panti asuhan, penyandang disabilitas dan anak dari penyandang disabilitas pemberiaan KJP Plus tidak memanfaatkan data non-DTKS.

Selain itu, bagi peserta didik mulai dari siswa SD hingga SMA yang tidak terdaftar, juga dapat menghubungi Pusdatin Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili melalui link https://bit.ly/pusdatinjamsosdki

Berikut besaran dana KJP Plus per bulan yang akan dicairkan:

SD/MI/SDLB : Rp250.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp130.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp1000.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.

SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp170.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp1.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.

SMA/MA/SMALB : Rp420.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp290.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp2.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah

SMK : Rp450.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp240.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp2.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.***

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Disdik DKI Jakarta kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah