SEPUTARLAMPUNG.COM - Ada 2 (dua) tanda yang menunjukkan bahwa dana KJP Plus Tahap 2/2021 maksimal Rp10 juta telah masuk rekening Bank DKI. Apa itu? Simak informasi selengkapnya di sini.
Seperti diketahui, data final siswa penerima KJP Plus Tahap 2/2021 telah ditetapkan sejak 1 Oktober 2021 hingga 13 Oktober 2021.
Dimana siswa yang statusnya dinyatakan terdaftar sebagai penerima bantuan dana pendidikan ini akan menerima dana hingga maksimal Rp10 juta untuk biaya masuk sekolah baru.
Seperti diketahui, dana KJP Plus Tahap 2/2021 akan cair melalui Bank DKI dimana 2 tanda ini yang menunjukkan bahwa dana telah ditransfer ke rekening Anda.
Kedua tanda itu adalah ;
1. Adanya penambahan jumlah saldo di rekening Anda
2. Adanya notifikasi baru di aplikasi JakOne Mobile
Hingga saat ini belum ada pengumuman resmi dari Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta terkait kapan dana KJP Plus Tahap 2/2021 akan disalurkan ke rekening Bank DKI.
Namun, menilik skema pencairan KJP Plus Tahap 1/2021, dana KJP Plus biasanya akan ditransfer kurang lebih 1 (satu) bulan usai data final siswa ditetapkan.