UPDATE: Jika Ada 2 Tanda Ini, Dana KJP Plus Tahap 2/2021 Rp10 Juta Telah Ditransfer ke Rekening Bank DKI

- 26 Oktober 2021, 13:30 WIB
Ilustrasi KJP Plus 2021.
Ilustrasi KJP Plus 2021. /kjp.jakarta.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Ada 2 (dua) tanda yang menunjukkan bahwa dana KJP Plus Tahap 2/2021 maksimal Rp10 juta telah masuk rekening Bank DKI. Apa itu? Simak informasi selengkapnya di sini.

Seperti diketahui, data final siswa penerima KJP Plus Tahap 2/2021 telah ditetapkan sejak 1 Oktober 2021 hingga 13 Oktober 2021.

Dimana siswa yang statusnya dinyatakan terdaftar sebagai penerima bantuan dana pendidikan ini akan menerima dana hingga maksimal Rp10 juta untuk biaya masuk sekolah baru.

Seperti diketahui, dana KJP Plus Tahap 2/2021 akan cair melalui Bank DKI dimana 2 tanda ini yang menunjukkan bahwa dana telah ditransfer ke rekening Anda.

Kedua tanda itu adalah ;

1. Adanya penambahan jumlah saldo di rekening Anda
2. Adanya notifikasi baru di aplikasi JakOne Mobile 

Baca Juga: Ini Solusi dari Prakerja agar Lolos Kartu Prakerja Gelombang 22 jika NIK Terdaftar di Bansos atau Lembaga Lain

Hingga saat ini belum ada pengumuman resmi dari Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta terkait kapan dana KJP Plus Tahap 2/2021 akan disalurkan ke rekening Bank DKI.

Namun, menilik skema pencairan KJP Plus Tahap 1/2021, dana KJP Plus biasanya akan ditransfer kurang lebih 1 (satu) bulan usai data final siswa ditetapkan.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Berbagai Sumber Instagram Disdik DKI Jakarta UPT P4OP kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x