CEK ATM Bank DKI Jakarta, KJP Plus Tahap 1 SD, SMP, SMA Sudah Cair? Ini Besaran Dana KJP Diterima Oktober 2021

- 14 Oktober 2021, 09:00 WIB
Admin Instagram upt.p4op ketika memberi jawaban atas pertanyaan kapan KJP cair.
Admin Instagram upt.p4op ketika memberi jawaban atas pertanyaan kapan KJP cair. /Instagram.com/@upt.p4op

Sebelumnya pencairan dana KJP Plus Tahap 1 sudah disalurkan secara bertahap kepada 859.486 siswa SD, SMP, SMA/SMK sejak Mei 2021, yakni periode 1 pada 11 Mei 2021, periode 2 pada 11 Juni 2021, periode 3 pada 16 Juli 2021, periode 4 pada 13 Agustus 2021, periode 5 pada 14 September 2021.

Dilansir seputarlampung.com dari Akun media sosial Instagram @disdikdki pengumuman pencairan Dana KJP Plus Tahap 1 tahun 2021 bulan September akan dilaksanakan bertahap mulai 14 September 2021.

Artinya, penyaluran dana KJP Plus Tahap 1 Oktober diprediksi akan dicairkan pada 14 Oktober 2021, namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak UPT P40P atau Disdik DKI Jakarta terkait tanggal pasti pencairan.

Berikut kriteria siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang dipastikan batal atau tidak bisa menerima dana bantuan KJP Plus tahap 1 dari DKI Jakarta, yakni:

1. Tidak terdaftar dan tidak aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Tidak terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
3. Siswa bukan merupakan warga DKI Jakarta dan tidak berdomisili di DKI JAKARTA.
4. Siswa tidak dapat membuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Baca Juga: TERBARU: Benarkah KJP Plus Tahap 1 Cair Hari ini Kamis, 14 Oktober 2021? Segera Cek Dananya di JakOne Mobile

Cek terlebih dahulu di sini, apakah Anda termasuk kedalam siswa sebagai penerima KJP Plus tahun 2021. Berikut langkah-langkahnya, yakni:

1. Buka laman atau link kjp.jakarta.go.id
2. Selanjutnya, masukkan nomor NIK siswa.
3. Berikutnya, pilih tahap dan tahun
4. Terakhir, klik Cek.

Berikut manfaat dan dampak positif yang diharapkan dari siswa penerima KJP Plus, sebagaiman dikutip seputarlampung.com dari laman kjp.jakarta.go.id, yakni:

  • Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan, Wajib Belajar 12 Tahun.
  • Meringankan biaya personal pendidikan.
  • Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.
  • Mendorong siswa putus sekolah (drop out) atau anak tidak sekolah agar mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
  • Meningkatkan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Dasar dan Menengah
  • Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan dan kursus untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.

Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x