2 Hari Lagi: KJP Plus Tahap 1 SD SMP SMA Cair Oktober 2021? Ada Siswa Batal Terima Dana KJP, Ini Kriterianya

- 12 Oktober 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi KJP Plus.
Ilustrasi KJP Plus. /Instagram/@disdikdki

SEPUTARLAMPUNG.COM - Benarkah 2 hari lagi KJP Plus Tahap 1 SD, SMP, SMA, SMK Cair Oktober 2021? Pasalnya, warganet di media sosial, terutama para orang tua murid sekolah SD hingga SMA mulai bertanya kapan pencairan program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2021 disalurkan ke masing-masing rekening penerima.

Saat ini masih dalam proses persiapan pencairan dana KJP Plus Tahap I/2021 untuk jenjang SD dan SMP, kemudian pencairan KJP Plus akan dilakukan secara bertahap. Setelah itu, dilanjutkan pencairan KJP Plus Tahap 1 periode 6 ke jenjang SMA dan SMK.

Biasanya wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Barat, akan diperioritaskan pencarian dan menyusul wilayah lainnya seperti Jakarta Pusat, Jakarta Utara, diharapkan para orang utama untuk melakukan cek kembali pencairan KJP Plus Tahap 1 periode 6, Oktober 2021 secara berkala di aplikasi JakOne Mobile.

Baca Juga: Terakhir Diumumkan Besok, Benarkah Jumlah Penerima KJP Plus Tahap 2/2021 Bertambah? Cek Daftarnya di Sini

Selain itu, para orang tua murid bisa cek informasi jadwal rincian pencairan KJP Plus Tahap I/2021 di Oktober melalui laman Instagram JakOne Mobile dan Disdik DKI Jakarta, bisany akan di unggah menjelang pertengahan bulan ini.

Bantuan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) menjadi salah satu bantuan yang paling dinanti masyarakat Jakarta, sebab dengan dana tersebut siswa dapat menggunakan untuk kebutuhan perlengkapan sekolah dan biaya lainnya sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Pasalnya, dana KJP Plus Tahap 1 sudah dicairkan sebanyak lima kali sejak Mei dan keenam kalinya akan cair kembali di Oktober 2021.

Berikut kriteria siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang dipastikan batal atau tidak bisa menerima dana bantuan KJP Plus tahap 1 dari DKI Jakarta, yakni:

1. Tidak terdaftar dan tidak aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Tidak terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
3. Siswa bukan merupakan warga DKI Jakarta dan tidak berdomisili di DKI JAKARTA.
4. Siswa tidak dapat membuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x