Terakhir Hari Ini, Siswa SD - SMA Segera Cek Daftar Penerima KJP Plus Tahap 2/2021, Dapatkan Dana Rp10 Juta

- 13 Oktober 2021, 13:15 WIB
Ilustrasi KJP Plus 2021.
Ilustrasi KJP Plus 2021. /kjp.jakarta.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Penetapan data final KJP Plus Tahap 2/2021 akan berakhir pada Hari ini, 13 Oktober 2021. Siswa SD, SMP, SMP, SMA, dan SMK yang telah mendaftar, pastikan namamu terdaftar sebagai penerima KJP Plus Tahap 2/2021 untuk dapatkan bantuan dana pendidikan hingga Rp10 juta. Simak informasi selengkapnya di sini.

Seperti diketahui, penetapan data final siswa penerima KJP Plus Tahap 2/2021 telah berlangsung sejak 1 Oktober 2021 hingga 13 Oktober 2021.

Para siswa yang telah melengkapi berkas-berkas datanya pada 13 September 2021 hingga 25 September 2021 lalu dapat segera mengecek apakah statusnya telah ditetapkan sebagai penerima KJP Plus Tahap 2/2021.

Peserta didik yang ingin mengetahui apakah dirinya lolos sebagai penerima KJP Plus Tahap 2/2021 bisa mengeceknya dengan cara berikut :

1. Masuk ke laman https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php

2. Isi NIK

3. Pilih tahun penyaluran, misal '2021'

3. Pilih tahapan penyaluran, misal 'Tahap II'

4. Kemudian klik cek, nanti status KJP Plus Anda atau anak akan muncul. 

Baca Juga: UPDATE BSU Tahap 5: Masih Ada 1,7 Juta Kuota BLT Subsidi Gaji, Ini Tanda dan Cara Mencairkan BSU Kemnaker

Namun, jika nama Anda dinyatakan tidak terdaftar, Anda dapat menghubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili atau Anda bisa melaporkannya langsung ke https://bit.ly/pusdatinjamsosdki .

Berikut besaran KJP Plus Tahap 2/2021 yang akan dicairkan adalah sebagai berikut :

Sekolah Madrasah Negeri, PKBM, dan LKP

SD/MI/SLB : Rp250.000
SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000
SMA/MA/SMALB : Rp420.000
SMK : Rp450.000
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) : Rp300.000
Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) : Rp1,8 juta/semester.

Sekolah/Madrasah Swasta (Non Peserta PPDB Bersama dan Non Penerima Subsidi Peningkatan Mutu Pendidikan)

SD/MI/SDLB : Rp250.000/bulan (biaya personal), Rp130.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp1 juta.

SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000 /bulan (biaya personal), Rp170.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp1,5 juta.

SMA/MA/SMALB : Rp420.000/bulan (biaya personal), Rp290.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.

SMK : Rp450.000/bulan (biaya personal), Rp240.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta. 

Baca Juga: Apa yang dimaksud Pemanasan Global? Bencana Apa yang Akan Terjadi Jika Dibiarkan? Jawaban Kelas 3 Tema 3

Sekolah Swasta (Peserta PPDB Bersama)

SMA Klaster I : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp620.000/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp3 juta.

SMA Klaster II : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp920.000/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp7 juta.

SMA Klaster III : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp1,1/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp10 juta.

Bansos subsidi peningkatan mutu pendidikan Sekolah Swasta :

SMA/SMK : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp1,1 juta/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.

Sebagai catatan, sama seperti skema penyaluran dana pendidikan ini sebelumnya, penerima KJP Plus Tahap 2/2021 hanya bisa mencairkan bantuan dana pendidikan ini di Bank DKI.

Adapun, penyaluran dananya sendiri diperkirakan akan dimulai dilakukan pada pertengahan November 2021 dan akan diberikan dalam 6 tahap atau 6 kali pencairan.

Baca Juga: PIP 2021 bagi 267 Ribu Siswa SD-SMA akan Cair Oktober? Pastikan Anda Tidak Termasuk 3 Golongan Siswa Ini

Itulah cara mudah untuk mengecek daftar penerima KJP Plus Tahap 2/2021 yang jadwal penetapan data final penerima akan berakhir pada Hari ini, 13 Oktober 2021.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Instagram Disdik DKI Jakarta kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah