3 Hari Lagi: KJP Plus Tahap 1 SD-SMK Cair Oktober 2021? Maaf, Hanya Siswa Tipe Ini Diprioritaskan Dapat KJP

- 11 Oktober 2021, 15:05 WIB
Ilustrasi KJP Plus 2021.
Ilustrasi KJP Plus 2021. /kjp.jakarta.go.id


SEPUTARLAMPUNG.COM - KJP Plus Tahap 1 jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK diprediksi Cair 3 hari lagi di Oktober 2021, Benarkah? Simak informasi selengkapnya di sini.

Bantuan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) menjadi salah satu bantuan yang paling dinanti masyarakat Jakarta, sebab dengan dana tersebut siswa dapat menggunakan untuk kebutuhan perlengkapan sekolah dan biaya lainnya sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Pasalnya, dana KJP Plus Tahap 1 sudah dicairkan sebanyak lima kali sejak Mei dan keenam kalinya akan cair kembali di Oktober 2021.

Baca Juga: Cara Mengurangi Laju Pemanasan Global dan Tuliskan Laporanmu! Ini Jawaban Kelas 3 Tema 3 Halaman 197 198

Jelang pencairan KJP Plus Tahap 1, para orang tua murid harap memantau media sosial Disdik DKI Jakarta atau UPT P4OP, biasanya akan langsung diinformasikan terkait penyaluran masing-masing jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, SMA, dan SMK.

Berikut manfaat dan dampak positif yang diharapkan dari siswa penerima KJP Plus, sebagaiman dikutip seputarlampung.com dari laman kjp.jakarta.go.id, yakni:

•Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan, Wajib Belajar 12 Tahun.
•Meringankan biaya personal pendidikan.
•Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.
•Mendorong siswa putus sekolah (drop out) atau anak tidak sekolah agar mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
•Meningkatkan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Dasar dan Menengah
•Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan dan kursus untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.

Berikut siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang diprioritaskan bisa menerima dana bantuan KJP Plus tahap 1 dari DKI Jakarta, yakni:

Baca Juga: Menemukan Arti dari Kosakata Bacaan Teks Pemanasan Global, Ini Jawaban Kelas 3 Tema 3 Halaman 196

1. Terdaftar dan aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
3. Siswa merupakan warga DKI Jakarta dan berdomisili di DKI JAKARTA.
4. Siswa dapat membuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Dilansir Seputarlampung.com dari laman Instagram @upt.p4op, pihak UPT P40P menyampaikan informasi resmi terkait kelanjutan KJP Plus tahap 1, yakni:

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x