SEPUTARLAMPUNG.COM - Jumlah kuota siswa penerima KJP Plus Tahap 2/2021 akan bertambah, benarkah? Simak informasinya di sini.
Seperti diketahui, penetapan data final penerima KJP Plus Tahap 2/2021 akan segera berakhir pada 13 Oktober 2021 atau tinggal 2 (dua) hari lagi.
Dimana siswa yang dinyatakan sebagai penerima KJP Plus Tahap 2/2021 bisa mendapatkan bantuan dana pendidikan maksimal Rp10 juta untuk biaya masuk sekolah.
Berikut besaran KJP Plus Tahap 2/2021 yang akan dicairkan adalah sebagai berikut :
Sekolah Madrasah Negeri, PKBM, dan LKP
SD/MI/SLB : Rp250.000
SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000
SMA/MA/SMALB : Rp420.000
SMK : Rp450.000
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) : Rp300.000
Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) : Rp1,8 juta/semester.
Sekolah/Madrasah Swasta (Non Peserta PPDB Bersama dan Non Penerima Subsidi Peningkatan Mutu Pendidikan)
SD/MI/SDLB : Rp250.000/bulan (biaya personal), Rp130.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp1 juta.