Syarat dan Cara Daftar Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 2 DKI Jakarta, Dapatkan Bantuan Rp9 Juta

- 19 September 2021, 06:00 WIB
Cek link kjp.jakarta.go.id untuk lihat status ditetapkan sebagai penerima KJMU
Cek link kjp.jakarta.go.id untuk lihat status ditetapkan sebagai penerima KJMU /Kjp.jakarta.go.id/

Berikut ini syarat dan cara daftar bantuan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 2 dari Pemprov DKI Jakarta.

 

Syarat Mendaftar KJMU Tahap 2 DKI Jakarta

Persyaratan umum:

  1. Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta
  2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah
  3. Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD

Persayaratan khusus:

- Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya

- Calon penerima KJMU dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau

- Calon penerima KJMU dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.

Baca Juga: Link Nonton Streaming Tokyo Revengers Episode 24 Sub Indo, Apakah Usaha Takemichi Sia-Sia? Ini Bocorannya

- Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x