Hak Kewajiban dan Tanggung Jawab sebagai Anggota Keluarga, Warga Kelas Sekolah dan Desa: Tema 2 Kelas 5 Hal 67

- 15 September 2021, 14:00 WIB
Hak Kewajiban dan Tanggung Jawab sebagai Anggota Keluarga, Warga Kelas Sekolah dan Desa: Tema 2 Kelas 5 Hal 67.*
Hak Kewajiban dan Tanggung Jawab sebagai Anggota Keluarga, Warga Kelas Sekolah dan Desa: Tema 2 Kelas 5 Hal 67.* /Pixabay/OpenClipart-Vectors/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kunci jawaban Buku Tematik Terpadu Kurikulum 2013 Kelas 5 SD/MI Tema 2 tentang Udara Bersih bagi Kesehatan di bawah ini diharapkan dapat membantu orang tua dan guru dalam mengoreksi jawaban siswa.

Pada Tema 2 ini siswa akan belajar Subtema 2 Pembelajaran 3 dengan judul Pentingnya Udara Bersih bagi Kesehatan.

Materi yang dibahas yaitu membedakan hak, kewajiban, dan tanggung jawab sebagai warga kelas, warga sekolah dan warga desa.

Pada masing-masing materi tersebut disajikan pertanyaan dan soal yang harus dijawab siswa.

Berikut Kunci Jawaban Tema 2 Kelas 5 Subtema 2 Pembelajaran 3 Halaman 67 :

Baca Juga: Mengapa Pemerintah Menghentikan Siaran TV Analog dan Migrasi ke Digital? Simak Alasannya Berikut Ini

Ayo Berdiskusi (Halaman 67)

Diskusikan hak,kewajiban, dan tanggung jawab kalian sebagai:

1. anggota keluarga,

2. warga kelas,

3. warga sekolah, dan

4. warga desa.

Tuliskan hasil diskusi dalam buku tulismu. Setiap periode waktu tertentu (misalnya dua minggu sekali atau sebulan sekali), lakukan penilaian terhadap dirimu sendiri mengenai pelaksanaan hak, kewajiban, dan tanggung jawabmu.

Jawaban:

Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab sebagai anggota keluarga, warga kelas, warga sekolah, dan warga desa.

1. Sebagai Anggota Keluarga

Hak:

– Mendapat kasih sayang dari kedua orangtua.

– Diberi makan dan minum

– Mendapatkan pakaian

– Mendapatkan tempat tinggal

– Mendapatkan pendidikan/bimbingan dari orang tua

– Dapat bermain dengan bergembira

– Mendapat perawatan bila sakit

– Dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi

– Mendapatkan perlindungan

– Mendapatkan perhatian dari orang tua 

Baca Juga: Status Pemilik Rekening BCA Berubah Tidak Memenuhi Syarat Penerima BSU Subsidi Gaji Tahap 4 dan 5, Kenapa?

Kewajiban:

– Membantu tugas orang yua

– Belajar dengan tekun

– Membereskan kamar sendiri

– Menjaga kebersihan rumah

– Patuh pada peraturan dan nasehat orang tua

– Menghormati anggota keluarga yang lain

– Sayang kepada anggota keluarga yang lain

– Bangun pagi lebih awal

– Meminta ijin orang tua jika akan pergi dari rumah

– Berbicara sopan kepada orang tua.

Tanggung jawab :

Sebagai anggota keluarga anak memiliki tanggung jawab untuk menjaga ketertiban dan keharmonisan dalam keluarga.

2. Sebagai Warga Kelas

Hak :

– Belajar dengan tenang

– Mendapatkan bimbingan dari guru

– Dapat mengikuti proses pmbelajaran dngan baik

– Dapat menggunakan fasilitas di sekolah

– Memperoleh bimbingan dari guru.

– Mendapatkan nilai bagus

– Mendapatkan perlakuan yang adil dari guru

– Meminjam buku perpustakaan

– Mempunyai banyak teman

– Tidak diperlakukan diskriminatif 

Baca Juga: Siap-siap, Mulai Tahun Depan Harus Miliki Kartu Ini Jika Ingin Membeli Gas Elpiji 3 Kg

Kewajiban :

– Mendengarkan guru saat mengajar

– Berangkat lebih awal saat tugas piket

– Menjaga peralatan sekolah yang ada di dalam kelas

– Menaati tata tertib kelas

– Melaksanakan tugas piket kelas sesuai jadwal

– Membayar iuran kelas sesuai ketentuan

– Menjaga suasana kelas tetap kondusif untuk belajar

– Menjaga kebersihan dan ktertiban kelas

– Mau bekerjasama dengan siapa saja dalam kelompok

– Siap melaksanakan semua tugas yang diberikan guru

Tanggung jawab :

Sebagai warga kelas bertanggung jawab atas ketertiban di dalam kelas sehingga proses belajar mengajar berjalan dengan baik.

3. Warga Sekolah

Hak :

– Mendapatkan pendidikan dan pengajaran.

– Menggunakan fasilitas pembelajaran sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

– Mendapatkan penghargaan berupa piagam penghargaan atas prestasi yang dicapai.

– Mendapatkan porsi pengembangan sesuai potensi yang dimiliki.

– Memperoleh bimbingan dan konsultasi secara optimal dalam mengatasi berbagai masalah yang dihadapinya.

– Mendapatkan perlindungan selama berada di lingkungan sekolah pada jam belajar dan penugasan.

– Mendapatkan laporan dan umpan balik hasil proses pendidikan yang diikutinya.

– Mendapatkan bantuan dari sekolah sesuai ketentuan yang ada.

– Mendapatkan perlakuan adil dari guru, meskipun anak berkebutuhan khusus.

– Mendapatkan jam pelajaran tambahan jika membutuhkan. 

Baca Juga: UPDATE: Bansos Tunai (BST) Tahap 7 dan 8 Tidak akan Cair ke Bank DKI? Ini Kata Pemprov Jakarta dan Kemensos

Kewajiban :

– Mengikuti seluruh kegiatan sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

– Mewujudkan dan memelihara ketertiban, keamanan, keindahan, kekeluargaan dan kerindangan

– Hadir di sekolah sebelum bel sekolah dibunyikan.

– Memberi keterangan izin/sakit/berhalangan yang sah (dari orang tua/wali/dokter/polisi) pada saat tidak masuk sekolah.

– Siswa wajib mengikuti Upacara Bendera dan apel.

– Siswa wajib memelihara seluruh fasilitas yang ada di lingkungan sekolah.

– Siswa wajib menggunakan pakaian sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan.

– Siswa wajib membawa alat -alat belajar (buku paket, buku catatan, buku tugas, dan alat- alat tulis)

– Siswa tidak diperkenankan meninggalkan kelas tanpa seizin guru kelas atau guru piket.

– Siswa tidak boleh membawa barang-barang yang tidak berhubungan dengan pelajaran ke sekolah.

Tanggung Jawab :

Sebagai warga sekolah bertanggung jawab atas berlangsungnya proses belajar mengajar dengan baik

4. Warga Desa

Hak:

– Meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa,

– Memperoleh pelayanan yang sama dan adil;

– Menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa

– Hak memilih, dipilih, dan/atau ditetapkan menjadi: Kepala Desa; perangkat Desa; anggota Badan Permusyawaratan Desa; atau anggota lembaga kemasyarakatan Desa.

– Mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari gangguan ketenteraman dan ketertiban 

Baca Juga: Cek Penerima BSU Subsidi Gaji Tahap 4 bagi Pemilik Rekening BCA atau Bank Swasta Melalui Cara Berikut

Kewajiban :

– Membangun diri dan memelihara lingkungan Desa;

– Mendorong terciptanya kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan yang baik;

– Mendorong terciptanya situasi yang aman, nyaman, dan tenteram di Desa;

– Memelihara dan mengembangkan nilai permusyawaratan, permufakatan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan di Desa; dan

– Berpartisipasi dalam berbagai kegiatan di Desa

Tanggung jawab :

– Setiap warga desa bertanggung jawab atas berlangsungnya prmerintahan desa

*) Disclaimer : Pembahasan dan kunci jawaban dalam artikel ini hanya merupakan panduan bagi orang tua dalam mendampingi putra-putrinya belajar di rumah.

**) Penulis merupakan alumnus Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung (Unila) dan memiliki pengalaman mengajar di lembaga privat mulai dari SD sampai SMA.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Buku Tematik Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah