Siap-siap, Mulai Tahun Depan Harus Miliki Kartu Ini Jika Ingin Membeli Gas Elpiji 3 Kg

- 15 September 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi Tabung Gas Elpiji. Netizen asal Semarang curhat tabung gas elpiji yang baru milik warung makan orang tuanya disita oleh Satpol PP saat razia PPKM, padahal ia mengeklaim bahwa sudah mengikuti prokes dan aturan yang berlaku.*
Ilustrasi Tabung Gas Elpiji. Netizen asal Semarang curhat tabung gas elpiji yang baru milik warung makan orang tuanya disita oleh Satpol PP saat razia PPKM, padahal ia mengeklaim bahwa sudah mengikuti prokes dan aturan yang berlaku.* /ANTARA/NOVA WAHYUDI

SEPUTARLAMPUNG.COM – Saat ini sebagian besar masyarakat mengandalkan tabung gas elpiji seberat tiga kilogram untuk aktivitas memasak.

Tabung gas berwarna hijau yang pada masa awalnya diperuntukkan untuk rakyat miskin ini, pada kenyataanya di lapangan, banyak juga dinikmati oleh masyarakat golongan mampu.

Ukurannya yang lebih praktis dan harganya yang lebih terjangkau, membuat tabung gas yang kerap disebut tabung gas melon ini, memang sudah jadi kebutuhan utama.

Baca Juga: Menguatkan Petani dan Membidik Generasi Muda Jadi Penggerak Utama Kebangkitan Rempah Nusantara

Penggunaannya tidak hanya ditemukan di setiap rumah saja, tetapi juga di tempat-tempat usaha, seperti pedagang kaki lima hingga warung-warung makan.

Baru-baru ini tersiar kabar kebijakan terbaru Pemerintah mengenai tabung gas elpiji 3 kilogram. Jika masih ingin menggunakan tabung gas ini, maka harus ada syarat yang dipenuhi.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulayani mengatakan, pemerintah akan memulai reformasi subsidi energi dari berbasis komoditas menjadi berbasis orang pada tahun 2022 nanti.

Nantinya, reformasi ini akan dilakukan bertahap, terutama terkait dengan kondisi ekonomi masyarakat.

"Kebijakan subsidi energi akan diarahkan lebih tepat sasaran, melalui pelaksanaan kebijakan transformasi subsidi berbasis komoditas menjadi subsidi berbasis penerima manfaat secara bertahap dan berhati-hati dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat," kata Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR RI, pada Selasa 24 Agustus 2021.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah