- Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta
- Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan atau data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur
- Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sedangkan untuk cek saldo melalui aplikasi JakOne, berikut caranya:
1. Buka aplikasi JakOne Mobile
2. Tekan tombol menu
3. Lalu pilih menu Rekening dan Kartu
4. Masukkan nomor kartu dan PIN ATM KJP Plus Anda
5. Pastikan data nomor HP sudah sama, lalu lanjutkan
6. Selamat JakOne Anda sudah terhubung dengan Kartu KJP Plus.
Dikutip Seputarlampung dari laman Instagram @upt.p4op, terdapat Layanan pengaduan masyarakat P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melalui WhatsApp yang mana masyarakat bisa menghubungi dan menceritakan keluhannya terkait KJP Plus SD, SMP, SMA dan SMK, di antaranya adalah:
1. Pendataan
Rozi - 081293321801
Ndang - 081585958707
Bagus - 081585958705
2. Pencairan dan Distribusi
Trisno - 081585958714
Sukron - 081585958712
Amir - 081585958701
- Waktu pelayanan:
- Setiap hari kerja pukul 08.00-15.00 WIB
Demikian, ulasan mengenai KJP Plus Jenjang SD, SMP, SMA/SMK sudah mulai cair ke rekening. Berikut penjelasan dari P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI dan cara cek bantuan sudah cair atau belum di rekening masing-masing penerima.***