Benarkah dana KJP Plus tahap 2 untuk siswa SD, SMP, SMA/SMK akan cair lagi bulan ini?
Jika benar demikian, kapan dan tanggal berapa KJP tahap 2 cair?
Berdasarkan penelusuran Seputarlampung.com dari akun Instagram milik Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Dinas Provinsi DKI Jakarta, ataupun dari website kjp.jakarta.go.id, hingga kini belum ada pengumuman resmi pencairan KJP Plus tahap 2 bulan September 2021.
Masyarakat diharap untuk menunggu informasi resmi terkait pencairan dana KJP Plus tahap 2 tahun 2021 dari Pemprov DKI Jakarta.
Namun, jika mengacu pada tahun 2020, KJP tahap 2 mulai disalurkan bulan Oktober 2021. Sementara, tanggal pencairan dana KJP berkisar pada pertengahan bulan sekitar tanggal 13-16 di bulan tersebut.
Sambil menunggu pengumuman resmi kapan KJP Plus tahap 2 disalurkan, simak syarat dan kriteria siswa yang dapat menerima dana KJP berikut ini.
Siswa yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan seperti berikut:
- Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta
- Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
- Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan
Untuk besaran Dana KJP yang diberikan yakni untuk SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000, untuk SMP/Mts/SMPLB sebesar Rp300.000, untuk SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000, dan untuk SMK sebesar Rp450.000.