Baca Juga: Patahkan Argumen Habib Rizieq Soal Privasi Pasien, Kapolda Jawa Barat Paparkan Landasan Hukumnya
Tujuannya, agar pemerintah daerah (Pemda) bersiap, dan seluruh pemangku kepentingan dapat mendukung.
Oleh karena itu, Nadiem Makarim kembali menyampaikan bahwa PTM pada Januari 2021, dimulai dengan persyaratan yang ketat.
Dia menambahkan bahwa peta zonasi risiko Covid-19 tidak lagi menentukan izin pembelajaran tatap muka.
Kemudian, pembelajaran tatap muka dimulai dari pemberian izin dari Pemda atau Kantor Wilayah (Kanwil) Dikbud atau kantor Kementerian Agama (Kemenag).
“Tetap harus mendapatkan izin dari satuan pendidikan dan orangtua, dan tidak harus serentak se Kabupaten/Kota,” kata Nadiem Makarim.
“Tapi bisa bertahap dari desa, kelurahan, kecamatan, semuanya tergantung keputusan Pemda tersebut,” ucapnya menambahkan.
Baca Juga: TERBARU! Ini 11 Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama Akhir Tahun yang Diputuskan Pemerintah
Selain itu, satuan pendidikan pun harus memenuhi daftar periksa, termasuk persetujuan komite sekolah dan perwakilan orangtua.
Orangtua memiliki hak penuh anaknya boleh masuk sekolah atau tidak, apabila izin tidak diberikan, maka peserta didik melanjutkan belajar dari rumah secara penuh.