KBM Tatap Muka Diperbolehkan Tapi Tidak Diwajibkan, Orang Tua Boleh Larang Anaknya ke Sekolah

- 21 November 2020, 07:30 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim. /Pikiran Rakyat/

SEPUTAR LAMPUNG - Semester I tahun ajaran 2020/2021 hampir selesai.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya mengumumkan tentang bagaimana kelanjutan sekolah daring yang telah dijalankan dalam 9 bulan terakhir.

Pemerintah memberikan keleluasaan pada Pemda untuk melakukan pembelajaran tatap muka mulai semester genap 2020/2021 atau Januari 2021.

Meski demikian, orang tua berhak memutuskan apakah anaknya diperbolehkan mengikuti belajar secara tatap muka atau tidak.

Sebagaimana diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim memberikan pernyataan bahwa orang tua boleh melarang anaknya mengikuti sekolah tatap muka meskipun Pemerintah Daerah memutuskan untuk membuka sekolah mulai Januari 2021.

Baca Juga: 10 Nasihat Gus Dur Ini Bisa Jadi Kutipan di Hari Guru Nasional

“Terdapat tiga pihak yang menentukan dilakukannya pembelajaran tatap muka bisa dilakukan yakni Pemda atau Kanwil atau Kantor Kemenag yang memberi izin, satuan pendidikan penuhi daftar periksa termasuk persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua, dan juga orang tua setuju untuk pembelajaran tatap muka,” ujar Nadiem sebagaimana dikutip melalui Antara News dalam Pengumuman Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap TA 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19 di Jakarta, Jumat, 20 November 2020.

Berdasarkan pernyataan di atas, Nadiem menekankan jika sekolah dibuka, orang tua masih bisa tidak memperkenankan anaknya tidak datang ke sekolah.

“Sekali lagi saya tekankan bahwa pembelajaran tatap muka ini diperbolehkan, tapi tidak diwajibkan,” lanjut Nadiem.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x