SEPUTARLAMPUNG.COM - Dana K program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 2023 sudah mulai dicairkan sejak 30 Mei 2023.
Di mana dilansir dari unggahan resmi akun Instagram @upt.p4op, ada sebanyak 664.936 siswa SD hingga PKBM yang jadi penerimanya.
664.936 siswa SD-PKBM yang jadi penerima KJP Plus tahap 1 2023 setelah proses uji kelayakan yang panjang mulai dari 16 Februari hingga 24 Mei 2023.
Daftar nama siswa penerima KJP Plus tahap 1 2023 ini pun sudah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta.
Bagi Anda yang ingin mengetahui daftar nama siswa penerima KJP Plus tahap 1 2023 yang sudah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur bisa mengeceknya di laman https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php.
Ikuti petunjuk yang ada seperti mengisi NIK, Pilih Tahun Penyaluran, dan Pilih Tahap Penyaluran.
Nantinya, jika terdaftar akan muncul informasi yang menyatakan Anda adalah penerima KJP Plus tahap 1 2023.
Besaran Dana KJP Plus Tahap 1 2023
Berikut besaran dana KJP Plus tahap 1 2023 yang akan diterima oleh masing-masing penerimanya, beserta rinciannya:
- SD/MI/SLB: Rp250.000/bulan dan ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp130.000/bulan.
Di mana dana Rp250.000 yang diberikan tersebut terdiri atas biaya rutin sebesar Rp135.000 dan biaya berkala sebesar Rp115.000.
- SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp170.000/bulan.
Di mana dana Rp300.000 yang diberikan tersebut terdiri atas biaya rutin sebesar Rp185.000 dan biaya berkala sebesar Rp115.000.
- SMA/MA/SMASLB: Rp420.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp290.000/bulan.
Di mana dana Rp300.000 yang diberikan tersebut terdiri atas biaya rutin sebesar Rp235.000 dan biaya berkala sebesar Rp185.000.
- SMK: Rp450.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp240.000/bulan.
Di mana dana Rp450.000 yang diberikan tersebut terdiri atas biaya rutin sebesar Rp235.000 dan biaya berkala sebesar Rp215.000.
- PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Paket A/B/C: Rp300.000.
Di mana dana Rp300.000 yang diberikan tersebut terdiri atas biaya rutin sebesar Rp185.000 dan biaya berkala sebesar Rp115.000.
Sebagai catatan, dana KJP Plus tahap 1 2023 hanya disalurkan melalui rekening Bank DKI.
Baca Juga: Kabar Baik! Harga BBM Pertamina Turun Hari Ini, 1 Juni 2023: Berapa Harga Pertamax?
Penting diketahui, ada aturan baru dalam penggunaan dana KJP Plus tahap 1 2023.
Yakni, dana KJP Plus yang bisa ditarik secara tunai untuk masing-masing jenjang pendidikan maksimal hanya sebesar Rp100.000 per bulan.
Sisanya, baik itu biaya rutin maupun biaya berkala, hanya bisa digunakan secara non tunai per bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik yang berkolerasi dengan kepentingan pendidikan.
Itulah informasi mengenai cara cek daftar nama penerima KJP Plus tahap 1 2023 yang sudah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.***