Simak Baik-baik Alur Pendataan KJP Plus Tahap 1 2023, Lengkapi Berkas Ini agar Dapat Bantuan Rp450 Ribu

19 Februari 2023, 17:40 WIB
Penerimaan KJP Plus tahap 1 2023 resmi dibuka. Begini alur pendataannya. /Instagram @upt.p4op

SEPUTARLAMPUNG.COM – Yuk simak baik-baik alur pendataan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 1 2023 di bawah ini.

Seperti diketahui, Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus ini diberikan kepada siswa SD-SMA DKI Jakarta dari keluarga tidak mampu.

Tujuan KJP Plus ini yaitu untuk mewujudkan terselenggaranya wajib belajar 12 tahun, serta untuk menjamin akses dan kualitas layanan pendidikan adil merata.

Baca Juga: Referensi Naskah Khutbah Jumat Pilihan Edisi 24 Februari 2023 dengan Tema 3 Hikmah di Balik Turunnya Hujan

Pendataan KJP Plus tahap 1 2023 telah diumumkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta (Disdik DKI).

Dalam proses pendataannya ada beberapa tahapan yang harus dilewati.

Untuk saat ini proses penerimaan calon siswa penerima KJP Plus tahap 1 sudah dimulai untuk pengumpulan berkas pendaftaran.

Berikut alur pendataan KJP Plus tahap 1 2023:

Baca Juga: Turun Harga Lagi, Mending Beli Samsung Galaxy A23 5G atau Redmi Note 10 Pro? Ini Spesifikasi dan Keunggulannya

9 – 15 Februari: Pemadanan data

16 Februari – 22 Maret: Pendataan siswa di sekolah

- Pengumuman calon penerima
- Pengumpulan berkas pendaftaran
- Verifikasi sekolah

23 – 28 Maret: Verifikasi dan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan

29 Maret – 2 Mei: Pengumuman penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur

Para siswa yang ditetapkan sebagai calon penerima KJP Plus dapat melengkapi berkas di sekolah masing-masing.

Baca Juga: Referensi PPDB 2023, Ini SMA Terbaik Kota Madiun Jawa Timur Berdasarkan Nilai UTBK Tertinggi Versi LTMPT 2022

Mengutip kjp.jakarta.go.id, berikut berkas persyaratan calon penerima Kartu Jakarta Pintar Plus pada 2020:

1. Form Kelengkapan Data
2. Surat Permohonan KJP Plus
3. Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
4. Fotocopy KTP
5. Fotocopy Kartu Keluarga
6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)
7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
8. Daftar calon penerima KJP Plus ( di tanda tangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Format).

Setelah siswa melengkapinya, maka sekolah akan memverifikasi berkas tersebut yang kemudian akan diumumkan daftar penerima tetap.

Baca Juga: Dinsos DKI Jakarta Buka Rekrutmen 2023, Lowongan Kerja Dibuka untuk 3 Posisi Ini, Pendaftaran Ditutup Besok

Besaran Dana KJP Plus

Besaran dana yang akan diterima pun masih sama dengan pencairan KJP Plus sebelumnya.

Berikut besaran dana KJP Plus dikutip dari Instagram UPT P4OP DKI Jakarta:

- SD/MI/SLB sebesar Rp250.000 per bulan, tambahan SPP untuk SD/MI swasta sebesar Rp130.000 per bulan,

- SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta sebesar Rp170.000 per bulan,

- SMA/MA sebesar Rp420.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMA/MA swasta sebesar Rp290.000 per bulan,

Baca Juga: Ini Daftar 5 Kampus di Malang yang Masuk Daftar Universitas Terbaik di Dunia Versi EduRank 2022

- SMK sebesar Rp450.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMK swasta sebesar Rp240.000 per bulan,

- PKBM Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (Paket A/B/C) sebesar Rp300.000 per bulan.

- LKP Lembaga Kursus Pelatihan sebesar Rp1.800.000 per semester.

Demikianlah info terkait alur pendataan KJP Plus tahap 1 2023 serta berkas yang harus dilengkapi.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler