Pemilik NIK Ini Dapat Bonus dari KJP Plus Tahap 2 pada Februari 2023, Cek Besaran Dana Diterima Siswa SD-SMA!

16 Januari 2023, 19:20 WIB
Pemilik NIK Ini Dapat Bonus dari KJP Plus Tahap 2 pada Februari 2023 / Tangkapan layar Instagram UPT P4OP

 

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pelajar dengan NIK kriteria ini dipastikan dapat bonus spesial dari KJP Plus tahap 2 pada Februari 2023. Berikut dana yang diterima siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.

Para orang tua perlu mengetahui bonus apa saja yang bisa didapatkan siswa SD, SMP, SMA, dan SMK dari penerima KJP Plus tahap 2.

Selain itu, pencairan KJP Plus tahap 2 pada Februari 2023 dilakukan secara bertahap, yakni dimulai dari jenjang SD, kemudian dilanjutkan ke jenjang SMP, dan terakhir ke jenjang SMA dan SMK.

Baca Juga: Kampus Unggulan Cilacap, Kebumen, Banyumas, dan Purwokerto Jawa Tengah Masuk Universitas Terbaik Dunia 2022

Pencairan periode berikutnya adalah pada Februari 2023. Namun, hingga saat ini belum ada pengumuman tentang jadwal pencairan KJP Plus tahap 2 pada Februari 2023 itu.

Jika menilik dari keterangan UPT P4OP melalui akun Instagram resminya, UPT P4OP menyatakan bahwa dana KJP Plus tahap 2 periode 2021 mulai dicairkan pada 4 Februari 2022.

“Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2021. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2021 bulan Februari dilaksanakan pada tanggal 04 Februari 2022 Informasi lebih lanjut follow instagram @disdikdki @upt.p4op dan @jakone.mobile,” tulis akun resmi UPT P4OP, sebagaimana dilansir dari laman Instagram @upt.p4op pada 16 Januari 2023.

Dengan demikian, dana KJP Plus tahap 2 periode 2022 diperkirakan akan kembali cair pada awal Februari 2023.

Namun perlu diingat ini hanyalah prediksi saja, untuk info selengkapnya cek secara berkala informasi terkini melalui akun media sosial UPT P4OP.

Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK bisa memastikan dana KJP Plus tahap 2 sudah ditransfer atau belum melalui ATM bank DKI Jakarta atau aplikasi JakOne Mobile Bank DKI.

Untuk detailnya, besaran dana KJP Plus tahap 2 diterima oleh siswa SD, SMP, SMA, dan SMK di pada Februari 2023 dapat dilihat di bawah ini.

Bagi siswa yang sudah mendaftarkan diri sebagai penerima KJP Plus tahap 2 harap melakukan pengecekkan nama melalui laman resmi yang tersedia di akhir artikel ini.

Selain itu, untuk besaran Dana KJP yang diberikan yakni untuk SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000, untuk SMP/Mts/SMPLB sebesar Rp300.000, untuk SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000, dan untuk SMK sebesar Rp450.000.

Tidak hanya bantuan berupa dana saja yang diberikan Pemerintah DKI Jakarta kepada siswa pemegang KJP Plus, namun siswa mendapatkan bonus lainnya.

Baca Juga: Masih Dibuka! Lowongan Kerja di Bank DKI Dibuka hingga 23 Januari 2023, Ini Link Daftarnya

Berikut bonus yang didapatkan dari penerima KJP Plus tahap 2 pada Februari 2023:

1. Keuntungan yang pertama adalah Gratis Trans Jakarta

Siswa pemegang KJP Plus mendapatkan gratis Trans Jakarta dengan menunjukkan KJP, Kartu Pelajar dan berseragam sekolah.

2. Keuntungan yang kedua adalah Gratis Masuk Ancol

Siswa pemegang KJP Plus mendapatkan gratis masuk ancol dengan menunjukkan KJP, Kartu Pelajar dan fotocopy KK

Berikut kriteria siswa pemilik NIK yang dipastikan mendapatkan bonus dari KJP Plus tahap 2 pada Februari 2023, yakni:

1. Siswa yang terdaftar atau tercatat aktif sekolah di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Siswa yang terdaftar dalam DTKS Kemensos, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

3. Siswa yang merupakan warga DKI Jakarta.

4. Siswa yang berdomisili di DKI Jakarta

5. Siswa yang memiliki Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang telah mendaftarkan diri untuk menjadi penerima KJP Plus tahap 2 pada Februari 2023 dapat mengecek data penerima terbaru di sini pakai NIK.

Berikut cara cek  nama penerima KJP Plus, yakni:

Baca Juga: Cek Jadwal Pencairan Resmi KJP Plus Tahap 2 pada Februari 2023 bagi SD-SMA Lewat Ini, Segini Besaran Dananya

1. Buka kjp.jakarta.go.id

2. Kemudian Isi NIK

3. Pilih tahun dan tahap penyaluran

4. Klik 'Cek', kemudian keterangan mengenai status KJP Plus Anda pun akan muncul.

Pemerintah DKI Jakarta melalui UPT P4OP dan Disdik Jakarta optimis dan yakin dengan adanya penyaluran KJP Plus tahap 2 pada Februari 2023 dapat membantu dan meringankan beban orang tua murid dalam memenuhi kebutuhan siswa saat menempuh pendidikan di masing-masing jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.

Itulah pembahasan terbaru mengenai bonus KJP Plus Tahap 2 di Februari 2022 yang dipastikan diterima oleh siswa pemilik NIK dengan kriteria berikut dan besaran yang diperoleh Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.***

Editor: Ririn Handayani

Tags

Terkini

Terpopuler