NPWP Kini Bisa Dikoneksikan dengan NIK, Berikut Cara dan Langkah-langkah Mengintegrasikannya

- 16 Januari 2023, 08:20 WIB
Ilustrasi. NPWP kini bisa dikoneksikan dengan NIK
Ilustrasi. NPWP kini bisa dikoneksikan dengan NIK /Instagram.com/@ditjenpajakri

SEPUTARLAMPUNG.COM – NPWP kini dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan atau NIK. Penggunaan NIK sebagai NPWP mempermudah dalam mengingat nomor identitas.

Pemanfaatan NIK sebagai nomor identitas perpajakan juga memudahkan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam melaksanakan administrasi perpajakan.

Cara koneksikan NPWP dan NIK:

1. Login melalui laman pajak.go.id menggunakan NPWP dan kata sandi Anda.

2. Setelah berhasil login, ubah data profil Anda dengan cara masuk pada menu profil. (Informasi NPWP 16 digit telah tersedia di NPWP terbaru).

Baca Juga: Rekomendasi 5 SMA Terbaik di Kabupaten Kudus Jawa Tengah Versi LTMPT 2022, Lengkap dengan Nilai Skornya

3. Pada menu profil, Anda dapat melakukan pemutakhiran data secara mandiri tanpa perlu datang ke kantor pelayanan pajak. Jenis data yang dapat Anda perbarui yaitu NIK, nomor HP dan alamat Email, data KLU (jenis usaha atau pekerjaan), dan data anggota keluarga.

4. Setiap kali Anda selesai melakukan pembaruan data pada masing-masing kategori di atas pastikan untuk menyimpan data baru tersebut dengan cara klik pada tombol ubah data.

5. Khusus untuk bagian data utama, apabila Anda melihat status validitas perlu dimutakhirkan, maka Anda dapat langsung melakukan validasi dengan cara mengisi NIK Anda di kotak NIK/NPWP.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x