Apakah Bantuan PIP Cair Lagi 2023? Simak Cara Daftar bagi Pelajar Miskin yang Tak Punya Kartu Indonesia Pintar

6 Januari 2023, 19:30 WIB
Apakah bantuan PIP cair lagi 2023? Simak daftar PIP bagi pelajar miskin yang tidak punya KIP di sini. /Kolase tangkap layar pip.kemdikbud.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Apakah Bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP cair lagi 2023? Simak cara daftar PIP bagi pelajar miskin yang tidak punya Kartu Indonesia Pintar atau KIP.

PIP merupakan bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Pencairan bantuan ini bertujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.

Baca Juga: Aturan Cuti Hamil dan Melahirkan Dihapus di Perppu Cipta Kerja Terbaru, Tak Ada Libur? Ini Jawaban Kemenaker

Adapun syarat menjadi penerima PIP adalah sebagai berikut, dikutip dari pip.kemdikbud.go.id:

• Peserta Didik pemegang KIP
• Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
• Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
• Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
• Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
• Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
• Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
• Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
• Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
• Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Bantuan PIP ini dicairkan melalui rekening Bank BNI dan BRI. Berikut besaran nominal dana bantuan PIP 2023 sesuai dengan jenjang pendidikan siswa:

Baca Juga: Gempa Bumi 4,3 Magnitudo Hari Ini Mengguncang Wilayah Kaimana, BMKG Imbau Waspada Potensi Gempa Susulan

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun.
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun.
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000/tahun.

Lalu, apakah PIP bakal cair lagi 2023?

Kabar gembira, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melanjutkan pencairan dana PIP.

Baca Juga: Sinopsis ‘The Revenant’, Film yang Kisahkan Peristiwa Nyata ‘Hugh Glass’, Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati pada konferensi pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2023 pada 16 Agustus 2022.

“Perlinsos tahun depan mencapai Rp479,1 triliun. Ini sedikit lebih bawah dibandingkan tahun ini yang Rp502,6. Namun sekali lagi, tahun ini kita punya PCPEN yang memberikan tambahan Rp182,9 triliun, termasuk untuk subsidi minyak goreng, tambahan bansos dan lain-lain pada saat kita menghadapi guncangan,” jelasnya.

Sebagian anggaran perlinsos tersebut salah satunya akan dialokasikan melalui Kemendikbud dalam bentuk PIP bagi 17,9 juta siswa.

Baca Juga: Cuma Ada 2 Kampus di Langsa Aceh yang Masuk Daftar Univerisitas Terbaik di Asia dan Dunia Versi EduRank 2022

Bagaimana dengan siswa miskin atau kurang mampu yang tidak memiliki KIP?

Dilansir Seputarlampung.com dari indonesiapintar.kemendikbud.go.id, siswa miskin atau kurang mampu dapat mendaftar PIP dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Baca Juga: Aturan Baru Perpu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang Melakukan PHK kepada Pekerja/Buruh dengan 10 Alasan Ini

Dan jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran.

Nantinya, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke direktorat terkait.

Demikian informasi terkait PIP cair lagi pada 2023 serta cara daftar bagi siswa yang tidak memiliki KIP.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: pip.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler