Cara Daftar dan Persyaratan untuk Dapat Bantuan PIP 2023, Lengkap dengan Besaran Dana yang Diterima

26 Desember 2022, 10:20 WIB
Cara Daftar dan Persyaratan untuk Dapat Bantuan PIP 2023, Lengkap dengan Besaran Dana yang Diterima /Dzikri Abdi Setia/Seputarlampung.com/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut ini adalah persyaratan dan cara daftar Program Indonesia Pintar (PIP) 2023 bagi siswa SD-SMK. Simak persyaratannya di sini. 

PIP 2023 merupakan salah satu program bantuan pendidikan yang disalurkan oleh Pemerintah melalui Kemdikbud dan Kemenag.

Di mana program PIP berisi bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Baca Juga: Formasi PPPK 2022 untuk S1 Komunikasi, Administrasi Negara, Hukum, hingga Manajemen di LPSK, Daftar di Sini

Diketahui untuk bantuan PIP akan kembali cair pada 2023 yang disalurkan untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.

Total jumlah penerima PIP 2023 yang ditetapkan melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yakni sebanyak 17,9 juta siswa.

Pencairan besaran uang tunai dari dana PIP bertujuan untuk dapat digunakan oleh siswa SD, SMP, SMA, dan SMK untuk membeli peralatan sekolah, membiayai transportasi, biaya kursus/ les tambahan bagi peserta didik pendidikan formal, biaya praktik tambahan dan biaya magang/ penempatan kerja.

Bagi Anda yang belum pernah dapat bantuan PIP 2022, jangan khawatir. Sebab Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan PIP pada periode 2023 mendatang.

Rincian besaran uang tunai dana PIP yang nantinya akan diterima siswa SD, SMP, SMA, dan SMK:

Baca Juga: Asmirandah dan Jonas Rivanno Rayakan Natal Bertepatan Ulang Tahun Putrinya: Kado Natal Terindah dari Tuhan

• Jenjang SD/MI/sederajat akan mendapatkan Rp450.000/tahun

• Jenjang SMP/MTs/sederajat akan mendapatkan Rp750.000/tahun

• Jenjang SMA/SMK/MA/sederajat akan mendapatkan Rp1 juta/tahun

Kemudian bantuan dana PIP di atas dapat dicairkan melalui 2 bank penyalur yang telah disediakan oleh pemerintah yakni bank BRI dan bank BNI.

Selanjutnya persyaratan wajib untuk siswa sebagai penerima PIP 2023, diantaranya sebagai berikut:

1. Siswa pemegang KIP

2. Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

3. Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan

4. Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera

5. Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

6. Siswa yang terkena dampak bencana alam

7. Siswa yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah

8. Siswa yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah

9. Siswa merupakan Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Baca Juga: Link Live Streaming Indonesia vs Brunei Piala AFF 2022 Hari Ini, Kick Off Jam Berapa? Catat Jadwal Tayangnya

Lantas, bagaimana cara untuk mendaftar PIP 2023?

Untuk mendaftar PIP 2023 salah satu syaratnya yang kita ketahui ialah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Tetapi jangan khawatir untuk siswa yang tidak memiliki KIP karena siswa masih bisa untuk mendaftar PIP 2023 dengan cara seperti di bawah ini.

Inilah cara yang harus dilakukan orang tua atau siswa yang tidak memiliki KIP agar dapat mendaftar bantuan pendidikan dari PIP 2023, yakni:

1. Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

2. Jika siswa tidak memiliki KKS, orang tua siswa dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/ Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Setelah itu jika siswa sudah memiliki KKS atau SKTM, maka segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran.

Selanjutnya sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan langsung mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke direktorat yang terkait.

Demikian informasi mengenai cara mendaftar PIP 2023 untuk siswa SD-SMK, dan lengkap dengan besaran dana yang diterima.***

 

Editor: Dzikri Abdi Setia

Tags

Terkini

Terpopuler