5 Berkas Ini Diperlukan untuk Aktivasi Rekening Bank DKI, Cairkan Dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 Sekarang!

15 April 2022, 15:45 WIB
Ilustrasi pencairan KJP Plus. /kjp.jakarta.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Bagi siswa SD-SMK yang belum melakukan aktivasi rekening Bank DKI serta yang dinyatakan lolos sebagai penerima bantuan dana pendidikan ini bisa langsung melakukan aktivasi dengan syarat membawa 5 berkas berikut.

Dana KJP Plus Tahap 1 tahun 2022 diprediksi cair pada awal bulan Mei 2022.

Perlu diketahui, data final siswa penerima KJP Plus Tahap 1 tahun 2022 telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta sejak 31 Maret 2022.

Sama seperti pencairan dana KJP Plus di tahap sebelumnya, penyaluran dana bantuan pendidikan bagi siswa SD-SMK terpilih di DKI Jakarta hanya diberikan melalui rekening Bank DKI.

Baca Juga: Siswa SD-SMA yang Penuhi 9 Syarat Ini Pasti Ditransfer Dana PIP Kemdikbud 2022, Cek Status Akuratnya di Sini

Untuk peserta didik yang ingin mengetahui apakah lolos sebagai penerima KJP Plus Tahap 1 tahun 2022 bisa langsung mengecek dengan cara sebagai berikut :

1. Masuk ke laman kjp.jakarta.go.id

2. Isi NIK

3. Pilih tahun penyaluran, misal '2022'

4. Pilih tahapan penyaluran, misal 'Tahap l'

5. Kemudian klik cek, nanti status KJP Plus Anda atau anak akan muncul.

Tetapi, untuk siswa yang statusnya terdaftar namun belum memiliki rekening di Bank DKI, bisa segera melakukan aktivasi dengan membawa 5 berkas ini ke kantor cabang Bank DKI terdekat:

Baca Juga: Hari Ini Terakhir Pendaftaran Beasiswa Santri Berprestasi di Kemenag 15 April 2022, Daftar sebelum 23.59 WIB!

1. Kartu Keluarga (KK)

2. Surat keterangan dari sekolah yang menyatakan bahwa pengambil dana KJP adalah orang tua/wali dari siswa penerima KJP

3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali dari
siswa penerima KJP

4. Bagi siswa SMA, SMK/Sederajat dapat menunjukkan Kartu Pelajar/KTP

5. Mengisi formulir pembukaan rekening

Perlu diketahui, hingga saat ini Disdik DKI Jakarta belum memberikan pengumuman kapan tanggal pasti dana bantuan KJP Plus Tahap 1 tahun 2022 akan disalurkan.

Baca Juga: WOW! Harga Terbaru April 2022 Xiaomi Pad 5 Bikin Geleng-geleng, Cek Spesifikasi Lengkap di Sini

Tetapi, jika memiliki skema pencairan dana KJP Plus Tahap 1 tahun 2021 yang baru dicairkan kurang lebih sekitar 1 bulan 5 hari dari jadwal penerimaan data final siswa penerima KJP Plus, maka kemungkinan pencairan dana KJP Plus Tahap 1/2022 akan dilakukan pada awal Mei 2022.

Kemudian, pencairan bantuan dana pendidikan ini juga akan diberikan secara bertahap sebanyak 6 kali seperti pencairan dana KJP Plus Tahap 1/2021 yang cair mulai 11 Mei 2021 hingga 14 Oktober 2021.

Nominal besaran/bulan KJP Plus per bulan untuk masi masing tingkat pendidikan adalah:

1. SD/MI/SLB: Biaya personal Rp250.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp130.000/bulan

Baca Juga: Update Harga Emas Antam Jumat, 15 April 2022: Turun Lagi Rp1.000, Berapa Harga Terbaru Logam Mulia per Gram?

2. SMP/MTS/SMPLB: Biaya personal Rp300.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp170.000/bulan

3. SMA/MA/SMASLB: Biaya personal Rp420.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp290.000/bulan

4. SMK: Biaya personal Rp450.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp240.000/bulan

PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Paket A/B/C: Rp300.000

LKP (Lembaga Kursus Pelatihan): Rp1,8 juta/semester atau sekitar Rp300.000/bulan.

Demikian, informasi terkait 5 berkas yang digunakan untuk aktivasi rekening Bank DKI.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Bank DKI

Tags

Terkini

Terpopuler