2 Hari Lagi! Siapkan 8 Berkas Ini bagi Siswa SD SMP SMA SMK yang Mau Dapat Bonus KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022

27 Februari 2022, 08:20 WIB
KJP Plus Tahap 1 tahun 2022 /Instagram @disdikdki

SEPUTARLAMPUNG.COM – Tinggal 2 hari lagi, siswa SD hingga SMK segera siapkan 8 berkas ini untuk mendaftar program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 1 tahun 2022. Simak besaran dana dan bonus penerima KJP di bawah ini.

Telah diketahui, pendaftaran bantuan KJP Plus tahap 1 tahun 2022 sudah diumumkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Dalam akun Instagram resminya, Pihak UPT P4OP telah memberikan info tanggal serta alur mekanisme pendaftaran KJP Plus tahap 1 2022.

Baca Juga: Alami GEJALA Omicron? Zaidul Akbar Beri Resep Praktis Mengatasi Flu-Batuk saat Terpapar Virus Covid-19

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki telah membuka pendataan KJP Plus Tahap I Tahun 2022. Cek infografik berikut ya untuk lengkapnya!,” tulis akun @upt.p4op, dikutip seputarlampung.com dari akun Instagram UPT P4OP pada Kamis, 10 Februari 2022.

Adapun kriteria siswa penerima dana KJP Plus tahap 1/2022 adalah sebagai berikut :

  1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

  2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

  3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Baca Juga: Loker Untuk Lulusan Sarjana dan Master Berbagai Jurusan di LPDP Kementerian Keuangan, Penempatan DKI Jakarta

Bagi siswa yang tidak terdaftar DTKS maka dapat menghubungi:

  1. Pendamsos Kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan oleh Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan.

  2. Siswa bisa juga menghubungi Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus.

Besaran dana KJP Plus tahap 1 yang diberikan yakni mulai dari Rp250.000 hingga Rp1.800.000.

Khusus untuk kategori siswa yang berasal dari sekolah swasta akan mendapatkan bonus dana tambahan SPP yang diberikan per bulan selama 5 bulan.

Berikut rinciannya seperti dikutip seputarlampung.com dari Instargram UPT P4OP:

  • SD/MI/SLB sebesar Rp250.000 per bulan, tambahan SPP untuk SD/MI swasta sebesar Rp130.000 per bulan,

  • SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta sebesar Rp170.000 per bulan,

  • SMA/MA sebesar Rp420.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMA/MA swasta sebesar Rp290.000 per bulan,

  • SMK sebesar Rp450.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMK swasta sebesar Rp240.000 per bulan,

  • PKBM Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (Paket A/B/C) sebesar Rp300.000 per bulan,

  • LKP Lembaga Kursus Pelatihan sebesar Rp1.800.000 per semester.

Baca Juga: Link Nonton Live Streaming Final Carabao Cup Chelsea vs Liverpool, Simak Prediksi Susunan Pemain

Proses penerimaan program KJP Plus tahap 1 sudah dimulai sejak 14 Februari 2022 lalu.

Adapun jadwal dan alur pendaftaran KJP Plus tahap 1 tahun 2022 adalah sebagai berikut:

- 18-25 Februari 2022:

Pihak sekolah mengumumkan data calon penerima KJP Plus sementara yang berasal dari DTKS Pemprov DKI Jakarta

- 14-25 Februari 2022:

Calon penerima wajib melengkapi berkas melalui sekolah

- 28 Februari-11 Maret 2022:

Verifikasi berkas calon penerima

- 14-31 Maret 2022:

Data final penerima KJP Plus tahap 1/2022 ditetapkan.

Pada tanggal 28 Februari nanti, para siswa calon penerima KJP Plus harus melengkapi berkas di sekolah masing-masing.

Baca Juga: Jangan Lupa Saksikan Mega Bursa Kerja Online Tahun 2022, Ada Perusahaan Nasional dan Multinasional

Mengutip kjp.jakarta.go.id, berikut berkas persyaratan calon penerima Kartu Jakarta Pintar Plus di tahun 2020:

1. Form Kelengkapan Data

2. Surat Permohonan KJP Plus

3. Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus

4. Fotocopy KTP

5. Fotocopy Kartu Keluarga

6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)

7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus

8. Daftar calon penerima KJP Plus ( di tanda tangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Format).

Setelah siswa melengkapinya, maka sekolah akan memverifikasi berkas tersebut yang kemudian akan diumumkan daftar penerima tetap.

Baca Juga: Siapa Saja yang Dapat Layanan Telemedisin COVID-19 Gratis dari Kemenkes? Ini Kriteria dan Cara Mendapatkannya

Siswa-siswi SD hingga SMA yang telah mendaftarkan diri dapat mengecek penerima yang lolos KJP Plus tahap 1/2022 dengan cara berikut:

1. Buka LINK INI

2. Kemudian Isi NIK

3. Pilih tahun dan tahap penyaluran

4. Klik 'Cek', kemudian keterangan mengenai status KJP Plus Anda pun akan muncul.

Bagi peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi Pusdatin Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili.

Demikian info 8 berkas yang perlu disiapkan untuk mendaftar KJP Plus tahap 1 tahun 2022.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Tags

Terkini

Terpopuler