WASPADA! Pahami 3 Kesalahan yang Buat Dana PIP Kemdikbud 2022 Anda akan Dicabut, Cek Penerima di Link Ini

11 Januari 2022, 10:20 WIB
Ilustrasi pencairan dana PIP.* /indonesiapintar.kemdikbud.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud 2022 telah cair hingga ke 18 juta lebih siswa. Namun, jika siswa penerima PIP membuat 3 kesalahan ini, maka bantuan akan dicabut. Silahkan cek penerima bantuan di link dalam artikel ini.

PIP Kemdikbud 2022 merupakan kelanjutan program pemerintah untuk membantu anak-anak usia sekolah dengan memberikan dana bantuan tunai. Untuk mendapatkannya, diharapkan siswa tidak membuat 3 kesalahan fatal agar bantuan tidak ditarik kembali.

Adapun sasaran PIP Kemdikbud 2022 adalah siswa jenjang SD, SMP, SMA dan SMK yang masuk dalam kategori siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Baca Juga: KJP PLUS Tahap 2/2022 Cair Jumat, 7 Januari 2022, Cek Tanda Ini di HP Pastikan Dana Masuk ATM Bank DKI

Nantinya, para penerima manfaat PIP akan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), yang menjadi identitas penerima dan syarat wajib untuk bisa mencairkan dana bantuan.

Meskipun PIP adalah bentuk bantuan sosial, namun dalam pelaksanaanya tetap dibatasi oleh aturan yang mengikat penerima.

Untuk lebih jelasnya, silahkan disimak ulasan berikut hingga akhir, agar Anda lebih paham apa yang menjadi kewajiban penerima PIP.

Baca Juga: Alur Pendaftaran KIP Kuliah Jalur SNMPTN 2022: Daftar dan Buat Akun LTMPT, Daftar KIPK, dan Pilih Jurusan

Sasaran utama bantuan PIP

  1. Peserta didik pemegang KIP
  2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus
  3. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, pelayaran, dan kemaritiman.

Besaran dana bantuan PIP yang diterima siswa

Berikut rincian besaran dana yang diberikan kepada setiap siswa:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000/tahun

Dana PIP ini bisa digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Baca Juga: YES! 3 Tipe Siswa Ini RESMI Bisa Dapat KJP Plus Tahap 2 yang Cair 7 Januari 2022, Cek Namamu di Link Ini

Kewajiban peserta didik penerima dana bantuan PIP

Dilansir seputarlampung.com dari pip.kemendikbud.go.id, peserta didik punya kewajiban yang harus ditaati, yaitu:

1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik

2. PIP merupakan bantuan pendidikan, yang dana manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan

3. Penerima terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.

Tiga kewajiban tersebut tidak bisa dianggap remeh. Penerima PIP harus benar-benar mematuhinya. Karena jika dilanggar, maka kepesertaan sebagai penerima dana PIP akan dicabut. Dalam arti lain, peserta didik tidak akan menerima dana bantuan PIP.

Kendati demikian, jika tiba-tiba KIP peserta rusak atau hilang, masih bisa ditoleransi. Pihak Kemdikbud pun telah menyampaikan solusi terkait masalah ini.

Baca Juga: Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK atas Dugaan KKN, Ubedilah Badrun Klaim Punya Bukti Kuat

Jika KIP rusak atau hilang, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.

Untuk penggantian kartu baru ini, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.

Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, diharapkan peserta didik yang menerima manfaat PIP bisa menjaga baik-baik KIP yang telah diberikan.

Karena kartu KIP ini sangat penting, di mana ia adalah jaminan dan sebagai kepastian anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.

Demikianlah ulasan mengenai Program Indonesia Pintar (PIP) beserta kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap penerima manfaat.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: indonesiapintar.kemdikbud.go.id PIP Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler