SEPUTARLAMPUNG.COM - Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, secara resmi melaporkan dua anak Presiden Joko "Jokowi" Widodo, yakni Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ubedilah Badrun melaporkan keduanya pada hari ini, 10 Januari 2022. Isi laporan tersebut terkait adanya dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Berdasarkan penjelasannya, laporan tersebut dibuat berawal dari peristiwa pembakaran hutan pada 2015 lalu.
"Laporan ini terkait dengan dugaan Tipikor dan atau TPPU berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan Grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," kata Ubedilah Badrun kepada wartawan, Senin, 10 Januari 2022 sebagaimana dikutip dari Pikiran Rakyat.
Dalam peristiwa pembakaran hutan itu, PT. SM ditetapkan menjadi tersangka dan dituntut oleh Kementerian KLH dengan nilai Rp 7,9 triliun.
Namun, MA hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp 78 miliar.
"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT. SM," ucapnya.