Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK atas Dugaan KKN, Ubedilah Badrun Klaim Punya Bukti Kuat

- 10 Januari 2022, 20:45 WIB
Kaesang dan Gibran dilaporkan ke KPK oleh dosen UNJ
Kaesang dan Gibran dilaporkan ke KPK oleh dosen UNJ /Kolase Foto Instagram.com/@kaesangp/@gibran_rakabuming

SEPUTARLAMPUNG.COM - Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, secara resmi melaporkan dua anak Presiden Joko "Jokowi" Widodo, yakni Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ubedilah Badrun melaporkan keduanya pada hari ini, 10 Januari 2022. Isi laporan tersebut terkait adanya dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Berdasarkan penjelasannya, laporan tersebut dibuat berawal dari peristiwa pembakaran hutan pada 2015 lalu.

Baca Juga: Inilah Penyebab KJP Plus Tahap 2 Tidak Cair pada 7 Januari 2022, Siswa SD, SMP, SMA dan SMK Perhatikan Hal Ini

 

"Laporan ini terkait dengan dugaan Tipikor dan atau TPPU berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan Grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," kata Ubedilah Badrun kepada wartawan, Senin, 10 Januari 2022 sebagaimana dikutip dari Pikiran Rakyat.

Dalam peristiwa pembakaran hutan itu, PT. SM ditetapkan menjadi tersangka dan dituntut oleh Kementerian KLH dengan nilai Rp 7,9 triliun.

Namun, MA hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp 78 miliar.

"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT. SM," ucapnya.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah