SEPUTARLAMPUNG.COM – Ini adalah kabar gembira bagi siswa SD-SMA yang akan menerima dana bantuan dari Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2/2021.
Pasalnya, selain akan mendapatkan sejumlah uang tunai, siswa juga akan medapatkan berbagai macam bonus dan fasilitas.
Bagi Anda yang merasa telah memenuhi persyaratan sebagai penerima dana KJP Plus Tahap 2/2021, silahkan cek status penerima dengan cara:
- Kunjungi laman kjp.jakarta.go.id di browser Hp anda.
- Klik menu periksa status penerima KJP Plus.
- Masukkan NIK asli anda.
- Pilih Tahun
- Pilih Tahap
- Kemudian klik cek.
Apabila nama siswa dinyatakan tidak terdaftar, Anda bisa segera melaporkannya melalui 3 cara berikut:
1. Segera hubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili, atau
2. Laporkan langsung dengan mengakses laman resmi di link:
https://bit.ly/
3. Lakukan pengaduan langsung melalui laman resmi di link:
https://kjp.jakarta.go.id/
Besaran dana KJP Plus per bulan yang akan dicairkan
- SD/MI/SDLB : Rp250.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp130.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp1000.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.
- SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp170.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp1.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.
- SMA/MA/SMALB : Rp420.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp290.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp2.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah
- SMK : Rp450.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp240.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp2.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.
Nantinya, siswa yang memiliki KJP Plus juga dapat menikmati berbagai fasilitas gratis seperti: Transjakarta, masuk Ancol, masuk Museum, masuk Ragunan, masuk Monas, dan belanja enam jenis pangan bersubsidi.
Penacairan akan dilakukan melalui Bank DKI. Jika siswa belum memiliki rekening Bank DKI, siswa bisa segera melakukan aktivasi rekening dengan membawa 5 berkas ini, sebagaimana yang dilansir dari laman bankdki.co.id:
1. Kartu Keluarga (KK)
2. Surat keterangan dari sekolah yang menyatakan bahwa pengambil dana KJP adalah orang tua/wali dari siswa penerima KJP
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali dari siswa penerima KJP
4. Bagi siswa SMA/SMK dapat menunjukkan Kartu Pelajar/KTP
5. Mengisi formulir pembukaan rekening
Lantas, kapankah tanggal pasti pencairan KJP Plus tahap 2? Sampai saat ini masih belum ada pengumuman resmi dari pihak terkait.
Untuk informasi terkini dan akurat, silahkan rutin mengecek akun instagram resmi Disdik DKI Jakarta @disdikdki atau @upt.p4op.
Saat ini Dinas Sosial DKI Jakarta melalui Pusdatin Jamsos masih sedang melakukan pemadanan data untuk proses pencairannya.***