KJMU Tahap 2/2021 Cair November? Dana Hangus Jika Melanggar 8 Larangan Ini, Cek Nama Penerima KJMU di Link Ini

16 November 2021, 10:10 WIB
Pencairan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul, KJMU. /JakOne Mobile

SEPUTARLAMPUNG.COM – Benarkah dana Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 2/2021 cair November? Simak informasi lengkapnya di sini.

KJMU adalah program pemberian bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bagi calon atau mahasiswa PTN/PTS, yang berasal dari keluarga DKI Jakarta yang tidak mampu secara ekonomi, namun memiliki potensi akademik yang baik.

KJMU bertujuan untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar calon atau mahasiswa di PTN/PTS, dengan biaya penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Sebagai informasi, pendaftaran hingga penetapan data final penerima KJMU Tahap 2 Tahun Anggaran 2021 telah selesi dilaksanakan.

Bagi warga DKI Jakarta yang sebelumnya sudah mendaftar dan memiliki KJMU, bisa mengecek kembali apakah di tahap 2 tahun 2021 akan terdata kembali sebagai penerima KJMU atau tidak.

Baca Juga: UPT P4OP Beri Penjelasan Pencairan KJP Plus Tahap 2 Jenjang SD-SMA, Ini Prediksi Jadwal Cair November 2021

Cara Cek Status Penerima KJMU 2021

- Buka laman kjp.jakarta.go.id

- Kemudian masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

- Pilih tahun status KJMU yang ingin dicek.

- Pilih tahap.

- Klik tombol “Cek”.

Besaran Dana KJMU yang diterima:

Dana yang akan diberikan adalah sebesar Rp9 juta per semester. Bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan diberikan dalam bentuk biaya penyelenggaraan pendidikan dan/atau biaya pendukung personal, yaitu Rp1,5 juta per bulan selama 6 bulan.

Biaya penyelenggaraan pendidikan dikelola oleh PTN dan penyaluran biaya peyelenggaraan pendidikan ke rekening PTN melalui pendebetan dari rekening mahasiwa berdasarkan Surat Kuasa Pendebetan biaya penyelenggaraan pendidikan.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 4 Kelas 3 SD Halaman 118 120 121 122 123 Subtema 3: Kewajiban dan Hakku dalam Bertetangga

Biaya pendukung personal adalah bantuan biaya hidup berupa biaya buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan dan/atau biaya pendukung personal lainnya, yang penyalurannya ke rekening masing-masing mahasiswa.

Namun, dana bantuan KJMU ini bisa hangus atau kepesertaan dicabut jika penerima melanggar 8 larangan yang telah ditetapkan, sebagaimana yang dikutip Seputarlampung.com dari laman resmi kjp.jakarta.go.id berikut ini:

1. Berhenti atas permintaan sendiri sebagai mahasiswa selama menjalani kewajiban sebagai Mahasiswa penerima bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan;

2. Cuti akademik;

3. Melalaikan dan/atau dengan sengaja memperpanjang waktu pendidikan;

4. Melanggar kewajiban dan larangan yang berlaku di PTN;

5. Pindah dari program pendidikan yang telah dipilih;

6. Melanggar hak dan kewajiban sebagai mahasiswa PTN;

7. Diberhentikan/drop out dari PTN karena tidak mampu menyelesaikan pendidikan;

8. Menerima bantuan biaya personal pemerintah lainnya, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

Baca Juga: LIVE MNCTV! Ini Link Streaming Indonesia Masters, Selasa 16 November 2021, Nonton The Minions Hari Ini DI SINI

Berkenaan dengan pencairan KJMU, baru-baru ini pihak UPT P4OP memberikan kabar terbaru tentang pencairan dana KJMU Tahap 2/2021 melalui kolom komentar pada unggahan terbaru akun Instagram resmi @upt.p4op pada Senin, 15 November 2021.

“KJMU neh min kapan ye?”, tulis @abcdeyana.

“@abcdeyana Selamat sore. Terkait pencairan dana KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2021 saat ini masih dalam proses. Silakan dimonitor pengumuman pencairannya yang akan dipublikasikan melalui akun media sosial Dinas Pendidikan dan P4OP,” jawab UPT P4OP.

Namun, jika tidak ada perubahan, maka dana akan cair pada minggu akhir November seperti saat pencairan tahun 2020 lalu.

Untuk Informasi lebih lanjut, dapat menghubungi P4OP Dinas Pendidikan di nomor telepon 021-857-1012, WA 0812-8483-4229, atau website kjp.jakarta.go.id.

Demikianlah informasi mengenai info perkembangan terbaru KJMU tahap 2/2021 yang disampaikan UPT P4OP dan larangan yang harus ditaati oleh penerima bantuan KJMU.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Instagram UPT P4OP kjp.jakarta.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler