UPDATE: Siswa SD, SMP, SMA, SMK, Ini 2 Tanda KJP Plus Tahap 2 Rp10 Juta Sudah Cair November 2021, Cek di Sini

4 November 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi KJP Plus 2021. /kjp.jakarta.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK ada 2 (dua) tanda yang menunjukkan bahwa dana KJP Plus Tahap 2/2021 maksimal Rp10 juta telah masuk rekening Bank DKI. Segera cek daftar penerimanya di sini.

Dinas pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah menetapkan data final siswa penerima KJP Plus Tahap 2/2021 sejak 1 Oktober 2021 hingga 13 Oktober 2021.

Dimana siswa yang statusnya dinyatakan sebagai penerima KJP Plus Tahap 2/2021 bisa segera mendapatakan bantuan dana pendidikan hingga Rp10 juta yang diperkirakan akan cair pada November 2021.

Seperti diketahui, sama dengan tahap penyaluran dana KJP Plus sebelumnya, pencairan dana bantuan pendidikan ini hanya disalurkan melalui rekening Bank DKI.

Dimana ada 2 tanda yang menunjukkan bahwa dana KJP Plus Tahap 2/2021 telah masuk ke rekening Bank DKI, yakni :

Baca Juga: Penuhi 5 Syarat Ini dan Segera Cek Nama Anda Apakah Terdaftar sebagai Penerima BPUM November 2021 di Link ini

 

1. Adanya penambahan jumlah saldo di rekening Bank DKI milik peserta didik
2. Adanya notifikasi baru di aplikasi JakOne Mobile

Sebagai catatan, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi dari Disdik DKI Jakarta terkait kapan dana bantuan pendidikan ini akan disalurkan ke rekening Bank DKI.

Namun, menilik skema pencairan KJP Plus Tahap 1/2021, dana KJP Plus biasanya akan ditransfer kurang lebih 1 (satu) bulan usai data final siswa ditetapkan.

Maka kemungkinan, dana KJP Plus Tahap 2/2021 baru akan ditransfer ke rekening Bank DKI pada pertengahan November 2021.

Peserta didik yang ingin mengetahui apakah dirinya lolos sebagai penerima KJP Plus Tahap 2/2021 bisa mengeceknya dengan cara berikut :

Baca Juga: PERHATIAN! Inilah Tipe Siswa SD/SMP yang Tidak Mungkin Dapat KJP Tahap 2, Kapan Dana KJP Plus Tahap 2 Cair?

1. Masuk ke laman https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php

2. Isi NIK

3. Pilih tahun penyaluran, misal '2021'

3. Pilih tahapan penyaluran, misal 'Tahap II'

4. Kemudian klik cek, nanti status KJP Plus Anda atau anak akan muncul.

Namun, jika nama Anda dinyatakan tidak terdaftar, Anda dapat menghubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili atau Anda bisa melaporkannya langsung ke https://bit.ly/pusdatinjamsosdki .

Berikut besaran KJP Plus Tahap 2/2021 yang akan dicairkan :

Sekolah Madrasah Negeri, PKBM, dan LKP

SD/MI/SLB : Rp250.000
SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000
SMA/MA/SMALB : Rp420.000
SMK : Rp450.000
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) : Rp300.000
Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) : Rp1,8 juta/semester.

Baca Juga: UPDATE: Masih Ada 117.206 Siswa SMA dan SMK yang Belum Terima PIP, Dicairkan Lagi November 2021? Cek di SIni

Sekolah/Madrasah Swasta (Non Peserta PPDB Bersama dan Non Penerima Subsidi Peningkatan Mutu Pendidikan)

SD/MI/SDLB : Rp250.000/bulan (biaya personal), Rp130.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp1 juta.

SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000 /bulan (biaya personal), Rp170.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp1,5 juta.

SMA/MA/SMALB : Rp420.000/bulan (biaya personal), Rp290.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.

SMK : Rp450.000/bulan (biaya personal), Rp240.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.

Sekolah Swasta (Peserta PPDB Bersama)

SMA Klaster I : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp620.000/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp3 juta.

SMA Klaster II : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp920.000/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp7 juta.

SMA Klaster III : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp1,1/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp10 juta.

Baca Juga: Biasa Minum Kopi Tanpa Gula? Anda akan Terkejut, Ternyata Manfaat Kesehatan 'Kopi Hitam' Sangat Luar Biasa!

Bansos subsidi peningkatan mutu pendidikan Sekolah Swasta :

SMA/SMK : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp1,1 juta/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.

Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang namanya terdaftar sebagai penerima KJP Plus Tahap 2/2021 bisa memonitor pencairan dananya dengan 2 (dua) cara, yakni :

JakOne Mobile :

1. Masuk ke aplikasi JakOne
2. Klik 'Menu'
3. Selanjutnya pilih 'Rekening dan Kartu'
4. Masukkan nomor kartu ATM Bank DKI dan kata sandi Anda (Password)
5. Pastikan data yang Anda masukkan sudah sesuai dengan nomor ponsel yang telah Anda daftarkan.
6. Klik 'Lanjutkan'
7. Cek saldo dan Anda akan mengetahui apakah dana KJP Plus Tahap 2/2021 telah disalurkan ke rekening Anda atau tidak.

Baca Juga: TERKINI: KJP Plus Tahap 2 Segera Cair Pertengahan November 2021? Cek Penerima dan Bocoran Tanggalnya di Sini

ATM Bank DKI :

1. Datangi ke ATM Bank DKI terdekat dan masukkan kartu ATM KJP Plus Anda

2. Masukkan sandi ATM KJP Plus Anda

3. Cek menu informasi saldo

4. Nantinya akan terlihat berapa saldo yang ada di rekening KJP Plus Anda.

5. Jika sudah tersalurkan, maka otomatis akan ada penambahan dana pada rekening Anda dan Anda dapat langsung mencairkannya.

Demikian informasi terkait 2 tanda yang menunjukkan bahwa dana KJP Plus Tahap 2/2021 telah ditransfer ke rekening Bank DKI milik siswa SD, SMP, SMA, dan SMK pada November 2021.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Instagram Disdik DKI Jakarta UPT P4OP kjp.jakarta.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler