SEPUTARLAMPUNG.COM – Penyaluran bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) bagi siswa SD hingga SMA daerah DKI Jakarta akan kembali dilakukan pada pencairan tahap 2.
Hal itu dilakukan untuk lebih mengoptimalkan penyaluran dana bantuan KJP Plus yang belum tersalurkan di tahap 1 itu.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI pun melakukan pendataan penerima KJP Plus Tahap 2 untuk melanjutkan proses pencairan dana KJP Plus bagi siswa tidak mampu.
Baca Juga: Cara Mudah Membeli Pelatihan di Platform Digital bagi Peserta Lolos Kartu Prakerja Gelombang 22
Dalam proses penetapan penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 untuk siswa SD hingga SMA ini terdapat beberapa mekanisme yang akan dilakukan yang meliputi:
· 13 – 25 September 2021
Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui sekolah
· 13 – 25 September 2021
Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah