SEPUTARLAMPUNG.COM – Pengumuman data final penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) tahap 2 akan berakhir hari ini Rabu 13 Oktober 2021.
Jadi bagi Anda siswa SD hingga SMA yang sudah mendaftarkan diri pastikan namamu terdaftar dengan cara mengecek data penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021. Bagaimana caranya ? Simak infor di bawah ini.
Seperti yang kita ketahui Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta (Disdik DKI) kembali membuka proses penerimaan KJP Plus tahap 2 bulan September 2021 untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.
Hal itu dilakukan untuk lebih mengoptimalkan penyaluran dana bantuan KJP Plus yang belum tersalurkan di tahap 1 itu.
Pemprov DKI pun akan melakukan pendataan penerima KJP Plus Tahap 2 untuk melanjutkan proses pencairan dana KJP Plus bagi siswa tidak mampu.
Dalam proses penetapan penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 untuk siswa SD hingga SMA ini terdapat beberapa mekanisme yang akan dilakukan yang meliputi:
· 13 – 25 September 2021
Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui sekolah
· 13 – 25 September 2021
Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah
· 27 – 30 September 2021
Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima
· 1 – 13 Oktober 2021
Data final penerima ditetapkan.
Mengenai tanggal pencairan dana KJP Plus tahap 2, hingga saat ini belum ada pengumuman secara resmi yang dikeluarkan dari pihak terkait.
Akan tetapi, jika mengacu dari proses pendataan dan penetapan penerima KJP Tahap 1 tahun 2021, maka pencairan KJP Plus tahap 2 tahun 2021 akan dilakukan 1 bulan setelah data final penerima ditetapkan yakni pada pertengahan bulan November 2021.
Untuk besaran Dana KJP yang diberikan yakni untuk SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000, untuk SMP/Mts/SMPLB sebesar Rp300.000, untuk SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000, dan untuk SMK sebesar Rp450.000.
Untuk siswa-siswi SD hingga SMA yang telah mendaftarkan diri untuk menjadi penerima KJP Plus tahap 2, dapat mengecek data penerima KJP Plus tahap 2 dengan cara berikut:
1. Buka LINK INI
2. Kemudian Isi NIK
3. Pilih tahun dan tahap penyaluran
4. Klik 'Cek', kemudian keterangan mengenai status KJP Plus Anda pun akan muncul.
Bagi peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi Pusdatin Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili.***