BESOK KJP Plus Tahap 1 SD-SMK Diprediksi Serentak Cair 14 Oktober 2021? Ini Daftar Nama Siswa Dinyatakan Lolos

13 Oktober 2021, 12:45 WIB
Info jadwal pencairan KJP Plus Oktober 2021 /Pemprov DKI Jakarta/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Benarkah KJP Plus Tahap 1 SD, SMP, SMA dan SMK cair serentak 14 Oktober 2021? Simak inforamsi terkini seputar pencairan dana KJP Plus oleh JakOne Mobile dan Disdik DKI Jakarta.

Bantuan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) menjadi salah satu bantuan yang paling dinanti masyarakat Jakarta, sebab dengan dana tersebut siswa dapat menggunakan untuk kebutuhan perlengkapan sekolah dan biaya lainnya sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Pasalnya, dana KJP Plus Tahap 1 sudah dicairkan sebanyak lima kali sejak Mei dan keenam kalinya akan cair kembali di Oktober 2021.

Baca Juga: Imbas Video Viral Baim Wong Marahi Seorang Kakek, Subscriber YouTube Menyusut 200 Ribu

Adapun besaran dana per bulan yang akan didapatkan oleh siswa penerima KJP Plus Tahap I/2021 adalah :

  • Siswa/Siswi Jenjang SD/MI/SLB : Rp250.000
  • Siswa/Siswi Jenjang SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000
  • Siswa/Siswi Jenjang SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000
  • Siswa/Siswi Jenjang SMK sebesar Rp450.000
  • Siswa/Siswi Jenjang PKBM sebesar Rp300.000
  • Siswa/Siswi Jenjang LKP sebesar Rp1,8 juta/semester

Saat ini masih dalam proses persiapan pencairan dana KJP Plus Tahap I/2021 untuk jenjang SD dan SMP, kemudian pencairan KJP Plus akan dilakukan secara bertahap. Setelah itu, dilanjutkan pencairan KJP Plus Tahap 1 periode 6 ke jenjang SMA dan SMK.

Biasanya wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Barat, akan diperioritaskan pencarian dan menyusul wilayah lainnya seperti Jakarta Pusat, Jakarta Utara, diharapkan para orang utama untuk melakukan cek kembali pencairan KJP Plus Tahap 1 periode 6, Oktober 2021 secara berkala di aplikasi JakOne Mobile.

Baca Juga: Kalahkan Taiwan Dua Kali, Ranking FIFA Timnas Indonesia Naik 10 Strip

Selain itu, para orang tua murid bisa cek informasi jadwal rincian pencairan KJP Plus Tahap I/2021 di Oktober melalui laman Instagram JakOne Mobile dan Disdik DKI Jakarta.

Bisanya pengumuman pencairan KJP Plus Tahap I akan di unggah pihak Disdik DKI Jakarta menjelang pertengahan bulan ini.
Dilansir Seputarlampung.com dari laman Instagram @upt.p4op, pihak UPT P40P menyampaikan informasi resmi terkait kelanjutan KJP Plus tahap 1, yakni:

“Kjp.kpn y turun,” @ sulaiman.hendri.

“@sulaiman.hendri Selamat siang. Pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2021 bulan Oktober saat ini masih dalam proses pencairan oleh Bank DKI. Silahkan melakukan pengecekan saldo secara berkala melalui aplikasi JakOne Mobile untuk memonitor pencairannya,” @ upt.p4op.

Artinya, penyaluran dana KJP Plus Tahap 1 kembali dilakukan pada Oktober 2021 dan saat ini penyaluran dana KJP Plus dilakukan sudah sebanyak 6 kali pencairan.

"Bagi siswa kelas XII yang sudah lulus tahun 2021 dan terdaftar KJP Plus Tahap I Tahun 2021 maka dana KJP Plus nya akan dicairkan bulan Mei - Oktober 2021," tulis akun @upt.p4op menjawab pertanyaan akun @natalea.cmbk terkait proses tutup buku tabungan bagi siswa SMA yang sudah lulus.

Sebelumnya pencairan dana KJP Plus Tahap 1 sudah disalurkan secara bertahap kepada 859.486 siswa SD, SMP, SMA/SMK sejak Mei 2021, yakni periode 1 pada 11 Mei 2021, periode 2 pada 11 Juni 2021, periode 3 pada 16 Juli 2021, periode 4 pada 13 Agustus 2021, periode 5 pada 14 September 2021.

Baca Juga: BSU Tak Jadi Ditransfer jika Pekerja Lupa Lakukan Ini, Berikut Cara agar Rp1 Juta Segera Masuk Rekening Anda

Dilansir seputarlampung.com dari Akun media sosial Instagram @disdikdki pengumuman pencairan Dana KJP Plus Tahap 1 tahun 2021 bulan September akan dilaksanakan bertahap mulai 14 September 2021.

Artinya, penyaluran dana KJP Plus Tahap 1 Oktober diprediksi akan dicairkan pada 14 Oktober 2021, namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak UPT P40P atau Disdik DKI Jakarta terkait tanggal pasti pencairan.

Berikut kriteria siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang dipastikan batal atau tidak bisa menerima dana bantuan KJP Plus tahap 1 dari DKI Jakarta, yakni:

  1. Tidak terdaftar dan tidak aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
  2. Tidak terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
  3. Siswa bukan merupakan warga DKI Jakarta dan tidak berdomisili di DKI JAKARTA.
  4. Siswa tidak dapat membuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Cek terlebih dahulu di sini, apakah Anda termasuk kedalam siswa sebagai penerima KJP Plus tahun 2021. Berikut langkah-langkahnya, yakni:

1. Buka laman atau link kjp.jakarta.go.id
2. Selanjutnya, masukkan nomor NIK siswa.
3. Berikutnya, pilih tahap dan tahun
4. Terakhir, klik Cek.

Baca Juga: Spoiler dan Link Baca Manga Tokyo Revengers Chapter 226, Berikut Jadwal Tayang Chapter 227

Berikut manfaat dan dampak positif yang diharapkan dari siswa penerima KJP Plus, sebagaiman dikutip seputarlampung.com dari laman kjp.jakarta.go.id, yakni:

  • Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan, Wajib Belajar 12 Tahun.
  • Meringankan biaya personal pendidikan.
  • Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.
  • Mendorong siswa putus sekolah (drop out) atau anak tidak sekolah agar mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
  • Meningkatkan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Dasar dan Menengah
  • Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan dan kursus untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.

Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Demikian informasi terbaru pencairan KJP Plus tahap 1 yang dapat Anda lihat melalui laman kjp.jakarta.go.id atau langsung pantau media sosial UPT P40P atau Disdik DKI Jakarta.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Tags

Terkini

Terpopuler